JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bakal memberlakukan persyaratan sudah divaksinasi, ketika memasuki kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jambi.
Artinya, warga yang ingin mengurus pembuatan dan pembaruan dokumen kependudukan, harus menunjukan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLndungi.
Kebijakan ini berdasarkan Surat Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor 470/13354/DUKCAPIL pada 29 September.
Kemudian disusul dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi No 13/HKU/EDR/2021 pada 30 September 2021.
Kepala Disdukcapil Kota Jambi, Nirwan Liyas mengatakan pihaknya sedang menguji coba kebijakan tersebut, lengkap dengan fasilitas untuk scan barcode aplikasi PeduliLindungi.
Uji coba ini merupakan bentuk sosialisasi, menjelang diwajibkannya syarat sudah divaksinasi ketika memasuki kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi untuk mengurus dokumen kependudukan.
Sosialisasi, dan uji coba ini dilakukan mulai hari ini hingga Jumat (8/10).
“Bukti vaksin diperlihatkan dari aplikasi PeduliLindungi, atau kartu vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama,” katanya.
Kebijakan ini, kata Nirwan, diwujudkan mulai hari Senin (11/10). Setiap pintu masuk dan pintu keluar disediakan fasilitas untuk scan barcode aplikasi PeduliLindungi.
Ada petugas yang juga melakukan pengecekan.
“Ini dalam rangka mempercepat vaksinasi untuk mencegah penyebaran COVID-19,” pungkasnya.