JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Paut Syakarin (PS) dari pihak swasta dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggota 2017/2018 ke penuntutan.
“Dengan telah dilakukannya pemeriksaan kelengkapan berkas perkara tersangka PS oleh tim jaksa dan dinyatakan lengkap, tim penyidik pada hari Rabu (6/10) melaksanakan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (7/10).
Penahanan selanjutnya terhadap Paut, kata Ali, dilakukan oleh tim jaksa selama 20 hari ke depan terhitung 6 s.d. 25 Oktober 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
“Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi,” ucap Ali.
Sebelumnya, pada hari Sabtu (7/8), KPK melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Paut di Kabupaten Tebo, Jambi dengan berkoordinasi dan dibantu oleh jajaran satuan Reskrim Polres Tebo.
Penangkapan itu dilakukan karena Paut mangkir setelah dipanggil secara patut untuk diperiksa oleh KPK.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa para unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi diduga meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, serta meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Provinsi Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang “ketok palu” serta menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta.
KPK menduga tersangka Paut berperan sebagai penyokong dana dan pemberi uang “ketok palu” tambahan untuk para anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.
Pemberian uang oleh Paut diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi pada tahun 2017.
Adapun jumlah dana yang disiapkan oleh tersangka Paut sekitar sejumlah Rp2,3 miliar dengan pembagian uang sebesar Rp325 juta pada bulan November 2016.
Pemberian uang oleh tersangka Paut tersebut melalui seorang bernama Hasanudin kepada anggota DPRD Jambi 2014—2019 Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai titipan untuk 13 anggota Komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp25 juta per orang dan sudah dibagikan oleh Anggota DPRD Jambi 2014—2019 Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat saat acara bimtek.
Uang sebesar Rp1,950 miliar pada akhir Januari 2017 bertempat di rumah tersangka Paut kembali dilakukan pemberian uang oleh tersangka Paut kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin yang kemudian diserahkan oleh Effendi Hatta dan Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka Paut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.