JAMBI – Sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Seperti yang disidangkan dua hari lalu, yakni empat terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika.
Dalam sidang itu, empat terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim PN Jambi. Tapi, keempat terdakwa divonis dengan hukum berbeda.
Jefrianto dan Mardiansyah, dihukum dengan pidana 8 tahun, sedangkan Muharomah dan Kartika divonis 6 dan 5 tahun penjara.
Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim dipimpin Mien Trisnawati. “Terdakwa Jefrian dan Mardiansyah terbukti Pasal 112 dan divonis 8 tahun. Terdakwa Muharomah diputus 6 tahun dan Kartika diputus 5 tahun,” kata majelis hakim.
Mendengar putusan tersebut, keempat terdakwa langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi, masih pikir-pikir.