JAKARTA – Kasus pemeriksaan terhadap Inspektur Komando Daerah Militer (Kodam) XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junior Tumilaar seorang jenderal TNI Angkatan Darat yang bersurat secara terbuka kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo karena membela salah seorang Babinsa atas kasus sengketa lahan di Sulawesi Utara kini telah memasuki babak baru.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W. Sukotjo menyatakan, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar dan sejumlah saksi secara paralel sejak tanggal 22 September 2021 lalu, telah menemukan fakta-fakta baru.
Pernyataan Brigjen TNI Junior Tumilaar yang sempat menghebohkan masyarakat luas itu dinilai terbukti melanggar hukum disiplin militer.
“Telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT. Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM,” kata Danpuspomad Letjen TNI Chandra Sukotjo dilansir VIVA Militer dari keterangan resmi Dispenad, Sabtu (9/10).
Danpuspomad menambahkan, dengan adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT.
Terkait hal tersebut, lanjut Danpuspomad, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan terhadap Brigjen TNI Junior sebagai Irdam XIII/Merdeka.
Brigjen TNI Junior ditarik ke Jakarta dan menempati jabatan baru, yaitu sebagai Staf Khusus Kasad.
“Dan untuk kepentingan tersebut diatas, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad,” ujar Danpuspomad.
Sebagaimana diketahui, kasus Brigjen TNI Junior Tumilaar beberapa waktu lalu sempat menghebohkan publik dan viral di media sosial.
Brigjen TNI Junior menilai ada upaya intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Utara terhadap Anggota Babinsa yang telah membela masyarakat yang tanahnya telah diserobot oleh perusahaan pengembang PT Ciputra Internasional atau Perumahan Citraland.
Karena intimidasi yang diterima Babinsa tersebut, Brigjen TNI Junior pun langsung menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Surat yang ditulis tangan Irdam XIII/Merdeka, juga disertakan tembusan kepada Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa.