JAMBI – Upah Mininum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2017 dipastikan mengalami kenaikan. Namun besaran kenaikan hanya sekitar Rp 156 ribu saja, atau sekitar 8,25 persen.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Provinsi Jambi, Zulpan, mengatakan, angka tersebut diperoleh dari asumsi inflasi Jambi sebesar 3,07 persen dan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,1 persen.
“Penetapan upah minimum provinsi secara serentak akan diumumkan atau disahkan pada tanggal 1 November 2016 mendatang,” kata Zulpan.
Zulpan menjelaskan, munculnya angka kenaikan sebesar 8,25 presen itu bisa dijadikan acuan untuk menghitung UMP 2017, sehingga dapat diperkirakan UMP Jambi sebesar Rp2.063.000 atau naik Rp156.350 dari UMP 2016 sebesar Rp 1.906.650.