JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan ajudan Gubernur Zumi Zola, Apif Firmansyah, dalam perkara suap DPRD Provinsi Jambi, Senin kemarin (11/10).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Apif diperiksa dalam perkara suap RAPBD Provinsi Jambi. Kasus ini sebelumnya menjerat Zumi Zola.
“Pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017, dengan tsk (tersangka) FR dkk,” kata Ali.
FR merupakan inisial dari Fahrurrozi, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan. Semuanya merupakan mantan anggota DPRD.
Pemeriksaan terhadap Apif, kata Ali, akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta.
Sebelumnya penyidik KPK sudah memeriksa puluhan orang untuk para tersangka tersebut di Jambi. Dari sejumlah saksi yang diperiksa, mereka menyebutkan jika Apif juga sudah menjadi tersangka dalam perkara ini.
Namun KPK sendiri belum mengumumkan penetapan Apif sebagai tersangka. Apif sendiri saat ini merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024. Apif menjadi ajudan Zumi Zola sejak awal Zumi Zola menjadi gubernur.
Dia digadang-gadang merupakan orang kepercayaan Zumi Zola sebelum digantikan Asrul Pandapotan Sihotang.
Dalam sejumlah persidangan dengan terdakwa lain, Apif disebut-sebut ikut serta mengumpulkan fee proyek dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek pekerjaan Pemerintah Provinsi Jambi. Fee proyek itu pula lah yang kemudian menjerat Zumi Zola dalam kasus gratifikasi.