JAMBI – Proyek pengadaan jaringan listik di Kabupaten Sarolangun mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 4,5 miliar.
Kontraktor, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam proyek ini ditetapkan menjadi tersangka (sekarang terdakwa).
Total terdapat 5 tersangka, 2 orang merupakan pihak swasta dan 3 orang lainnya dari unsur pemerintahan.
5 orang terdakwa itu adalah; Direktur Utama PT Mitra Mandiri Elektrikal, Sabrizal; Direktur PT Mitra Global, Firman Agus; Kuasa Pengguna Anggaran Dinas ESDM Sarolangun, Amrizal; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas ESDM Kabupaten Sarolangun, Ishak; dan terakhir dari tim Pokja ULP/Panitia Lelang, Jhonny Cater.
Dalam surat dakwaan terdakwa Amrizal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun, mengatakan, terdakwa Amrizal melakukan perbuatan pidana berupa mengatur pemenang lelang, serta menerima sejumlah uang dari pelaksana pekerjaan, dalam hal in adalah terdakwa Firman Agus.
Amrizal, juga melakukan pertemuan dan pembicaraan dengan Firman yang merupakan calon peserta lelang sebelum penyusunan dokumen lelang. Bahkan Amrizal melakukan survey atas rekomendasi calon peserta lelang, yakni Sabrizal.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yandri Roni, Amrizal juga disebut menerima uang sejumlah Rp 31 juta dari Firman dan Sabrizal sebelum melakukan survey.
“(Amrizal) menandatangi berita acara serah terima pekerjaan dan berita acara pembayaran belanja modal sebelum Uji Laik Operasi (ULO) serta tidak sesuai KKO dan KKF dari PLN,” kata Penuntut Umum Kejari Sarolangun Abdul Haris, membacakan surat dakwaan pada sidang daring, Kamis (14/10).
Amrizal juga diduga menerima uang senilai Rp 110 juta dari Firman Agus setelah pencairan akhir pekerjaan sebagai fee untuk pengguna anggaran dan pihak Dinas ESDM Sarolangun.
Untuk diketahui, Sabrizal dan Amrizal bekerjasama untuk mengerjakan pekerjaan jaringan listrik di Kecamatan Batang Asai, Sarolangun.
Atas perbuatannya, Amrizal diancam dengan pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.