JAMBI – Kementerian Agama (Kemenag) Jambi tidak mengharuskan warga Jambi yang ingin menikah harus sudah divaksinasi. Karena Menteri Agama tidak pernah menginstruksikan seperti itu.
“Kita tidak ada kewajiban sudah divaksinasi untuk yang ingin menikah. Syarat seperti itu tidak ada,” kata Kasi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah Kemenag Jambi, Fatahuddin, Sabtu (16/10).
Pihaknya tidak mempermasalahkan warga yang ingin mengurus dokumen di kantor lurah, termasuk berkaitan dengan pernikahan, harus sudah divaksinasi. Tapi jangan sampai mengatasnamakan Kemenag Jambi.
Ia pun mengatakan Kemenag Jambi tetap mendukung pemerintah daerah yang menerapkan kebijakan tersebut.
“Kita mendukung, karena vaksinasi inikan untuk kesehatan kita. Sifatnya mendukung,” katanya.
Sampai saat ini, kata Fatahuddin, belum ada KUA di Jambi yang menerapkan kebijakan tersebut.
“Di seluruh KUA tidak ada mewajibkan sudah divaksinasi,” ungkapnya.
Sedangkan syarat sudah uji swab untuk calon pengantin, hanya berlaku di daerah yang menerapkan PPKM darurat.
“Syarat sudah diuji-swab itu untuk daerah yang masuk PPKM darurat saja. Sedangkan di Jambi tidak ada,” katanya.