JAMBI – Pasangan suami istri (pasutri) yang berinisial MJ (42) dan JR (40), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, karena menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Warga Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi itu ditangkap ketika sedang menjual sabu-sabu di warung. Lokasinya berada di Kecamatan Bathin II Pelayang, Bungo.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menyampaikan para pelaku sudah mengakui perbuatannya.
Ia mengatakan warung tadi sengaja didirikan pasutri ini untuk bertransaksi narkotika dengan para pelanggan, sekaligus untuk mengelabui warga sekitar. Dalam sebulan 25 gram sabu-sabu bisa terjual.
“Pengakuan pelaku, sabu-sabu dijual per paket seharga Rp 50.000 sampai Rp 200.000,” katanya, Sabtu (23/10).
Dari keterangan para pelaku, stok sabu didapatkan dari pria berinisial J, yang sedang dalam buruan BNN. Sudah 6 kali pasutri ini membeli sabu dengan pria tersebut.
Sedangkan konsumennya berasal dari desa setempat dan desa tetangganya. Kurang lebih ada sebanyak 25 orang.
Ketika menggeledah warung dan rumah pelaku, BNN Provinsi Jambi menemukan sejumlah barang bukti.
“Kita temukan 4 bungkus klip bening yang berisikan narkotika dengan berat bersih 8,752 gram,” ungkapnya.
BNN Provinsi Jambi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti 2 buah timbangan digital, 2 unit handphone, 1 bungkus plastik bening, dan 1 sendok terbuat dari pipet yang diduga untuk mengambil sabu.
Guntur berharap adanya peran tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan masyarakat sekitar untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Saya berharap desa ini dapat dibersihkan dari narkoba, mari kita bersama-sama berantas narkoba ini,” tuturnya.
Sementara itu, sang istri JR, mengatakan sudah sekitar sebulan menjalankan bisnis terlarang tersebut bersama pasangannya. Dia tergiur karena ada keuntungan yang besar. Namun, kini sudah menyesalinya.
“Dalam satu bulan, saya sudah menjual 6 kali. Sedangkan sabu-sabu saya dapatkan dari J dan dijual di warung,” ungkapnya.