JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi menangkap seorang pria target operasi (TO) terkait kasus judi kupon toto gelap (togel) yang dijual online maupun langsung di terminal bus antarkota dan provinsi Alam Barajo.
“Pelaku yang kami ditangkap bernama Hendri L Saragih (53), warga Perumahan Bougenville Lestari Blok GJ, Nomor 8, RT 31, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres, Sabtu (23/10).
Penangkapan pelaku judi togel online dilakukan tim pada Jumat (22/10) malam sekitar pukul 20.30 WIB, di loket Rega Wisata Travel, Jalan Lingkar Barat, RT 01, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi atau tepatnya di dalam terminal bus.
“Pelaku ini memang sudah menjadi target operasi kami, karena laporan warga yang bersangkutan menjual judi kupon gelap secara terang-terangan baik itu langsung maupun online,” kata Handres.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu unit telepon genggam merek Oppo A3S warna merah yang berisikan transaksi perjudian online jenis togel, satu lembar kartu ATM BNI, satu lembar kertas yang berisikan tulisan pasangan angka togel, serta uang Rp584.000 yang diduga hasil penjualan togel.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008,” kata Handres.