BATANGHARI – Sudah lebih satu bulan ini, api di sumur minyak ilegal, yang terletak di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, sejak terjadi ledakan pada tanggal 18 September lalu, masih menunjukkan akan belum padam.
Meski petugas sudah menggunakan air dan foam, namun api tersebut tidak juga kunjung padam.
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batanghari, Samral mengatakan, saat ini ketinggian api tidak menentu lantaran adanya semburan gas dari lokasi kejadian.
“Tinggi api fluktuatif. Kadang 2,5 meter kadang 5 meter. Tidak tentu, karena ada semburan gas,” ungkapnya, Minggu (24/10/2021).
Meski demikian, menurutnya, upaya pemadaman dengan menggunakan air dan foam sudah dilakukan. Bahkan, selama dua hari lalu, petugas sempat menggunakan foam sebanyak 1.000 liter untuk memadamkan api. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan hasil seperti yang diharapkan.
“Ternyata api masih menyala di sumur ilegal tersebut semakin besar. Tampaknya pemadaman menggunakan air dan foam tidak berpengaruh, walaupun tergenang air,” imbuhnya.
Sebagai upaya tambahan, petugas pemadaman mulai menutup lubang sumur dengan menggunakan semen keras dan semen lunak. Supaya semburan gas dan api dapat berhenti.
“Kemarin sedang dilakukan satu tahap. Walaupun sudah tersumbat, di sebelahnya agak lemah (atau masih terbuka), sehingga terjadi ledakan. Artinya, gasnya masih kuat,” tukas Samral.
Bukan hanya pemadama, pembersihan sekitar lokasi sumur juga sudah dilakukan agar api tidak lagi menyebar.
“Tempat kejadian ini masih dalam monitoring petugas,” ujarnya.
Sedangkan pihak yang terlibat dalam upaya pemadaman, diantaranya unsur BPBD, kepolisian, TNI, Pertamina, PT Agronusa Alam Sejahtera (PT AAS), dan sebagainya.
Untuk diketahui, kebakaran ini disebabkan adanya ledakan di lokasi pengeboran sumur tanpa ijin (ilegal drilling).
Akibat kejadian itu, ada sekitar 2 hektare area konsesi PT AAS yang terbakar. Dari insiden ini, Polda Jambi mengamankan seorang oknum polisi berinisial DR yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.