JAMBI – Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Kejari Tebo menerima berkas perkara ijaszh palsu Azwan Kepala Desa Medan Seri Rembahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dari penyidik Polda Jambi.
Selain Kepala Desa Medan Seri Rambahan Azwan bin Hasan, penyidik Polda Jambi juga menetapkan satu lagi tersangka lainnya Arpan bin Ibnu Hajar yang juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut membantu membuat ijazah palsu itu untuk mencalonkan menjadi Kepala desa dan berkas perkaranya sudah diterima kejaksaan untuk diteliti,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fhatarany, Selasa (2/11).
Proses penyerahan tersangka dan Barang Bukti dalam tahap II tindak pidana umum atas nama tersangka Azwan Bin Hasan.
Dimana tersangka merupakan Kepala Desa Medan Seri Rambahan dan Arpan Bin Ibnu Hajar yang turun membantu pembuatannya.
Kejaksaan Negeri Tebo telah dilaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana umum dari Unit Harta Benda, Bangunan Dan Tanah (harda Bangtah Satreskrim Polres Tebo kepada Safe’i, sebagai Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo atas nama tersangka Azwan Bin Hasan.
Kasus ini tersangka disangkakan dengan dengan Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional atau Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional sedangkan Arpan Bin Ibnu Hajar yang melanggar Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Terdakwa Azwan mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan calon Kepala Desa Medan Seri Rambahan, Kec. Tebo Ulu, Kab. Tebo di Kantor Desa Medan Seri Rambahan, Kec. Tebo Ulu, Kabupaten Tebo dan terpilih.
Pada saat pendaftaran tersebut terdakwa menggunakan Ijazah SD Negeri 67 / II Rambahan yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia dengan Nomor : 10 OA oa 0009319 tanggal 9 Juni 1989 yang telah legalisir dan Ijazah Paket B atas nama terdakwa Azwan nomor Ijazah: 10PB0801673 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan nasional Kab.Tebo tanggal 23 Desember 2005 ditanda tangani oleh H Usman yang telah dilegalisir dengan nomor: 424/497/DIKBUD/2020 ditanda tangani oleh Kabid Pendidikan Non Formal atas nama Nurdin tanpa tanggal dan tanpa disertai Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN).
Saat ini ke-2 tersangka dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tebo selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan ke – 2 tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II b Muara Tebo dan sebelum dilaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilakukan Swab Antigen di RSUD Kabupaten Tebo.