JAMBI – Bahrul Ilmi selaku pengacara mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, mengatakan kliennya akan buka-bukaan soal keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjeratnya.
Subhi merupakan terdakwa kasus korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak di BPPRD Kota Jambi tahun 2017, 2018, dan 2019.
Namun, pada fakta persidangan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, Budidaya, ikut menikmati uang pemotongan itu. Hal itu pun diakui Sekda saat memberikan kesaksian.
Disampaikan Bahrul usai sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli, Kamis (4/11), dia sudah meminta kliennya untuk membuka fakta seluas-luasnya.
“Dalam rangka menegakkan keadilan, dak boleh lagi ada yang ditutup-tutupi,” kata Bahrul.
Menurut Bahrul, tindakan mereka mengembalikan uang pengembalian dari Sekda menjadi alasan untuk kliennya menjadi justice collaborator.
“Kita sudah buka semuanya,” kata Bahrul.
Pihaknya memberikan uang sejumlah Rp 30 juta, yang merupakan uang pengembalian oleh Sekda, dari uang yang diterimanya pada tahun 2018.
Mengenai keterangan ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bahrul Ilmi, mengatakan kalau keterangan ahli justru menguntungkan kliennya.
Ada beberapa keterangan ahli yang menurut Bahrul yang menguntungkan kliennya.
“Pertama atasan Terdakwa itu sebetulnya sudah ikut melakukan tindak pidana. Dalam artian Sekda sudah melakukan tindak pidana,” kata Bahrul menambahkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto, dalam persidangan Kamis (4/11) di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam keterangannya, Erdianto menerangkan soal uang pengembalian dari Sekda Budidaya senilai Rp 60 juta yang ditanyakan Jaksa.
Menurut Ahli, pengembalian tidak menghapus perbuatan pidana.
“Karena perbuatannya sudah sempurna, meringankan mungkin iya. Tapi kembali ke Majelis Hakim,” kata Erdianto di hadapan Majelis Hakim yang diketuai, Hakim Yandri Roni.