JAMBI – Sebanyak 19 stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) di Kota Jambi diawasi atau dijaga ketat oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Satpol PP, dan dinas perhubungan.
Di setiap SPBU, ada 3 personel Polres Jambi, 3 petugas Satpol PP, 5 personel TNI, serta 2 petugas dinas perhubungan.
Pengawasan ini dilakukan untuk membatasi pengisian bahan bakar minyak (BBM) solar. Karena truk angkutan batu bara kerap masuk ke Kota Jambi, dan memadati SPBU untuk mengisi BBM itu.
Kabag Ops Polresta Jambi, Kompol Farouk mengatakan setiap kendaraan yang beroda 6 hanya boleh mengisi solar maksimal 30 liter.
“Ini sifatnya hanya pengawasan dan pembatasan, karena situasi kebutuhan meningkat, dan agar tidak terjadi penyimpangan,” katanya, Sabtu (27/11).
Pihaknya akan menindak tegas pengemudi mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi kapasitas pengisian bahan bakar lebih besar. Sehingga para petugas itu perlu melakukan pemeriksaan.
Ia pun mengatakan pembatasan ini dilakukan juga agar tidak ada antrean panjang di SPBU.
“Ini juga untuk menjaga kelancaran lalu lintas, dan agar tidak terjadi antrean panjang di SPBU yang memakan bahu jalan,” tuturnya.
Sebagai kilas balik, Pemerintah Kota Jambi mengadakan rapat bersama para pemilik SPBU, Swarna Migas, PT Pertamina, Dinas Perhubungan Kota Jambi, dan sebagainya, untuk mewujudkan kebijakan itu.
Truk pengangkut batu bara dan buah sawit masih bisa mengisi bahan bakar solar di Kota Jambi. Tetapi, batas maksimal 30 liter.
Antrean di SPBU juga dibatasi. Jangan sampai membludak di jalan raya. Kebijakan ini direncanakan berlangsung sampai akhir bulan Desember mendatang.