JAMBI – Kenaikan upah buruh tahun 2022 di Provinsi Jambi masih belum dapat diterima oleh serikat buruh.
Ketua Kanwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera (KSBSI) Jambi, Roida Pane mengatakan, serikat buruh di Jambi miris dengan keputusan kenaikan UMP dan UMK di Jambi sebab berdasarkan hitungan kenaikan kebutuhan hidup layak sangat tidak wajar dengan kenaikan yang ditetapkan pemerintah saat ini.
“Karena kalau menghitung dari kenaikan kebutuhan bahan pokok atau kelayakan hidup saat ini kenaikan berkisar 10 persen atau berkisar Rp260 ribu minimal itu kemarin yang kita minta,” ujarnya, Rabu (1/12/2021).
Ia mengakui pihaknya juga tidak menandatangani berita acara pada rapat pleno dewan pengupahan baik tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
KSBSI Jambi juga masih berharap adanya dengar pendapat lagi antara serikat buruh dengan pemerintah terkait pengesahan ini.
“Kalau untuk Provinsi sudah disahkan, untuk UMK Kota ini katanya masih nunggu, harusnya hari ini keputusannya, belum tahu kami apakah disahkan Gubernur juga,” katanya.
Ia menegaskan, jika serikat buruh di Jambi siap menggelar aksi kembali atas ketidakpuasan penetapan kenaikan UMP dan UMK tahun 2022 .
“Kalau UMP dan UMK sudah ditetapkan, kita tidak menolak itu. Kemarin sudah ada upaya turun ke Jalan, kami sudah berkoordinasi dengan serikat, mungkin tanggal 6 Desember ada juga kawan-kawan dari serikat pekerja yang akan turun,” terangnya .
Sementara itu, Kadis Tenaga Kerja, UMKM dan Koperasi Kota Jambi, Komari mengatakan untuk ketetapan besaran UMK Kota Jambi tahun 2022 masih menunggu keputusan Gubernur.
Jika dijadwalkan batas akhir penetapan upah minimum pada hari ini 30 November 2021.
“Surat keputusannya belum sampai ke saya, untuk besarannya nantilah nunggu keputusan Gubernur,”katanya.
Dari informasi, UMK Kota Jambi rencananya mengalami kenaikan berkisar Rp43 ribuan dari tahun sebelumnya.
Sedangkan, Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp2.649.034 naik sebesar Rp18.800 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.630.000.
“UMP Jambi tersebut naik sebesar 0,72 persen dari tahun sebelumnya,” kata Kabid Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dedy Ardiansyah di Jambi.
Keputusan UMP Jambi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi nomor 914 tahun 2021 yang menyatakan besaran UMP Jambi Rp2.649.034 per bulan.