JAKARTA – Industri minyak dan gas bumi (migas) memiliki peranan penting di dalam penerimaan negara.
Akan tetapi, segudang rintangan dihadapi industri ini, mulai dari produksinya yang terus turun hingga aturan yang masih “njelimet”.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman menyampaikan segudang masalah industri migas RI, seperti dibubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 lalu.
Dan kini berubah sementara menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
Setelah dibubarkannya BP Migas hingga kini, belum ada kepastian undang-undang yang mengatur kelembagaan pengatur hulu migas nasional ini.
Oleh karena itu, menurutnya kepastian kelembagaan pengatur hulu migas RI akan diatur dalam Revisi Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang ditargetkan akan dituntaskan DPR pada 2022 mendatang.
Menurutnya, kepastian ini penting guna menarik investasi di sektor hulu migas RI. Pasalnya, sektor migas masih berkontribusi besar pada pendapatan negara.
“Kalau produksi nasional kita naik, pendapatan negara akan naik, kalau turun, maka pendapatan juga turun,” paparnya, Rabu (1/12).
Setelah BP Migas dibubarkan, menurutnya daya tawar dari sektor migas menjadi lemah. Kondisi ini berdampak pada penurunan minat investor untuk masuk ke industri ini.
“Jadi pasca dibubarkan BP Migas menjadi SKK Migas bargaining position industri migas lemah,” ucapnya.
Masalah di sektor migas selanjutnya adalah produksi yang semakin turun.
Menurutnya, perlu optimisme dalam mengejar target produksi migas RI, karena jika produksi terus turun, maka pendapatan negara juga akan turun.
“Pendapatan kita turun, berbanding dengan pengeluaran negara dari tahun ke tahun naik. Sense of urgensi kita, saya ajak teman-teman migas, kalian semua adalah pahlawan devisa,” lanjutnya.
Kemudian, di tengah produksi yang terus menurun, di sisi lain tidak ada penemuan cadangan baru.
Padahal, industri migas nasional juga akan menghadapi tantangan global di depan mata yaitu transisi energi menuju netral karbon atau net zero emission pada 2060.
Dengan target netral karbon ini, maka artinya pada saat itu datang, produksi maupun konsumsi energi fosil, termasuk migas, akan dikurangi signifikan.
Menurutnya, sebelum Indonesia mencapai netral karbon pada 2060 mendatang dan fosil semakin ditinggalkan, Maman menyarankan agar eksplorasi dan eksploitasi semakin digenjot.
“Jadi kalau ada temuan cadangan baru tahun ini, 10-15 tahun ke depan baru dipakai. Tapi hari ini gak ada (temuan),” ucapnya.
Tidak berhenti di situ, tantangan lainnya adalah hengkangnya investor-investor besar dari proyek Migas RI.
Misalnya saja Shell yang berencana hengkang dari proyek Gas Masela, lalu Chevron yang berencana keluar dari proyek Gas Laut Dalam Indonesia Deep Water Development (IDD).
“Investor pull out, Chevron gede-gede pull out. Saya sampaikan, bukan nakut-nakutin,” paparnya.
Lebih lanjut Maman menyampaikan aturan yang berbelit dan “njelimet” juga masih dihadapi. Namun baginya, aturan di sektor migas sudah lebih prudent.
“Yang jadi masalah urusan migas, gak hanya migas sebenarnya, yaitu terkait AMDAL dan perizinan lainnya, ini yang masih berbelit,” jelasnya.
Saat ini menurutnya Komisi VII sedang mengejar disahkannya RUU Migas untuk menjawab tantangan-tantangan ini.
Dia menyebut Revisi UU Migas ini tidak hanya mengejar kecepatan, namun juga disesuaikan dengan update terkini kondisi sektor migas.
“RUU Migas harus terealisasi, ini tantangan besar, harapan kita bisa jawab program defisit anggaran kita. Selain cepat, juga untuk menjawab tantangan kekinian sektor migas,” paparnya.
Pihaknya akan membahas isi dari Revisi UU Migas ini melalui berbagai forum dengan pelaku usaha migas.
Salah satu isu besar di dalam Revisi UU Migas adalah mengenai organisasi SKK Migas atau pengatur sektor hulu migas, apakah akan melalui badan usaha khusus atau di bawah PT Pertamina (Persero).
“Terkait badan usaha khusus, ada isu-isu beredar di Komisi VII, masih ada perdebatan apakah badan usaha khusus atau di bawah Pertamina. Tapi arus besarnya ke badan usaha khusus,” jelasnya.