JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang cuti dan berpergian keluar daerah untuk momen natal dan tahun baru.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan tak dibenarkan mengambil cuti atau berpergian keluar daerah pada momen natal dan tahun baru. Karena dikhawatirkan dapat memicu penularan COVID-19.
“Ini agar ASN kita tak merayakan nataru (natal dan tahun baru) secara berkumpul. Jika dikasih cuti maka mereka akan mudik pulang kampung, sementara ini tidak boleh karena kita masih COVID-19,” katanya, Jumat (3/12).
Menurutnya kebijakan PPKM level 3 nanti merupakan langkah yang tepat. Sehingga tak ada ASN Pemprov yang keluar daerah.
“Jika tak mengikuti edaran ini tentu ada sanksi yang diberikan,” ucapnya.
Berdasarkan SE Menpan nomor 13 tahun 2021, dan SE Menpan nomor 26 tahun 2021, ASN dilarang mengambil cuti atau berpergian keluar daerah saat natal dan akhir tahun.
Sanksi bagi ASN yang melanggar atau nekat cuti, kata Pahari, yakni berupa teguran lisan hingga hukuman disiplin berat.
Berdasarkan SE 26 tahun 2021, mulai tanggal 20 Desember, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah, bersama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.
Walaupun demikian, ASN yang ingin melahirkan atau mengalami sakit, masih bisa mengambil cuti.
Pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.