BUNGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo menangkap orangtua dan adik kandung pelaku pembunuhan terhadap pemuda Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang jasadnya ditemukan di bendungan Desa Mulya Jaya Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
“Tim mengungkap misteri mayat terikat tali yang ditemukan di bendungan, pelakunya adalah orangtua dan adik kandung korban sendiri,” kata Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, Rabu (8/12).
Korban ditemukan warga meninggal dunia dengan kondisi kaki dan tangan terikat dan sadisnya korban Dodi (35) dibuang oleh pelaku di bendungan Dusun Mulya Jaya dalam kondisi hidup pada Kamis lalu (2/12) pukul 17.30 WIB.
Berdasarkan olah TKP dan penyelidikan Polisi menemukan sejumlah bukti jahat pelaku mengarah kepada orang dekat korban yang tidak lain adalah ayah dan adik korban sendiri.
Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro didampingi Kajari Bungo Sapta Putra mengatakan, pelaku merupakan ayah dan adik korban yang nekad membunuh korbannya karena merasa malu korban adalah ODGJ sehingga timbul niat untuk melalukan pembunuhan sadis tersebut.
Kedua pelaku saat dilalukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal polisi menemukan sepasang sandal yang diduga milik korban, serta ada tali.
“Tali ini kita cocokan dan pemeriksaan di rumah korban dan dimana tali ini mirip dan identik dengan tali jemuran di rumah korban dan benar milik keluarga itu,” kata Guntur.
Dari temuan tersebut polisi melakukan pencocokan dan tambahan dari keterangan dokter forensik yang ditemukan ada bukti-bukti tambahan guna mengungkap kasus ini.
Dari serangkaian penyelidikan mengarah jika ayah dan adik korban diduga terlibat dalam kematian korban.
Pembunuhan direncanakan karena sebelumnnya telah dikomunikasikan, salah satu motifnya karena malu, karena korban memiliki kelainan jiwa atau sakit jiwa mulai tahun 2011, korban ini sering membuat jengkel, dan bahkan kalau pergi tidak pulang.
Kenapa dilakukan di bendungan, karena memang korban sering duduk-duduk di bendungan tersebut dan beranggapan korban tewas terjatuh ke bendungan itu.
Kedua pelaku Kus (56) Uj (28) merupakan ayah dan adik korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal 340 KUHP subsider 344 KUHP jo 55,56 KUHP dan atau pasal 44 (3) UU Penghapusan KDRT.
“Kini kedua pelaku sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro.