MERANGIN – Setelah diperiksa secara maraton, M. Khadafi, sopir bus maut Family Raya yang terlibat tabrakan dengan mobil Carry pikap ditetapkan jadi tersangka.
Kecelakaan itu menyebabkan empat orang satu keluarga meninggal dunia, Sabtu (25/12).
Seperti yang di sampaikan Kasat Lantas Polres Merangin, Jambi, IPTU Sudiharsono, pihaknya sudah menetapkan pengemudi bus jadi tersangka.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, kita sudah pada satu kesimpulan bahwa untuk status sopir bus Family Raya sudah kita tetap sebagai tersangka,” ungkap Sudiharsono, Selasa (28/12/2021).
Dari pengakuan tersangka, sebenarnya dirinya masih menjadi sopir kedua. “Pada saat kejadian tersangka mengaku terkejut saat kendaraan keluar badan jalan. Dia panik kemudian banting stir ke kanan dan menabrak mobil korban,” ucapnya.
Sopir bus maut Family Raya dijerat pasal 310 ayat 4 UU lalulintas nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman pidana selama 6 tahun. “Surat perintah penahanan sudah keluar dan tersangka di amankan di polres Merangin,” ujarnya.