TANJAB BARAT – Polisi mengungkap kasus penemuan mayat pria dengan kondisi telah membusuk di perkebunan milik warga di Desa Tanjungtayas, Kecamatan Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat. Jasad pria bernama Khairul Faili (20) merupakan korban pembunuhan.
“Kasusnya sudah berhasil terungkap, ternyata korban itu dibunuh. Tersangka yang kita tangkap ada 2 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan, Rabu (12/1/2022).
Pembunuhan terhadap Khairul Faili ini dilakukan lantaran motif pencurian. Saat itu, dua pelaku bernama Mali dan Redi berencana merampas barang bawaan korban.
Kedua pelaku melihat korban sedang sendirian dengan membawa tas dan handphone. Korban yang ingin pulang ke rumahnya tersebut tiba-tiba didatangi kedua pelaku. Kedua pelaku menawari korban untuk diantarkan pulang.
Niat pelaku itu kemudian diterima korban. Hingga akhirnya korban dan pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor. Bukannya diantarkan ke rumah, korban malah dibawa ke kebun sawit warga.
“Setiba di kebun sawit itu, korban kebingungan, mengapa dirinya diantarkan ke situ. Karena pelaku khawatir korban berteriak, salah satu pelaku lagi mengambil kayu dan langsung memukul kepala korban dari belakang sehingga mengeluarkan darah dari hidung,” ujar Kaswandi.
“Saat korban tidak berdaya, pelaku Mali dan Redi bawa korban ke salah satu pondok kebun sawit. Di sana kedua pelaku ini melanjutkan lagi memukuli korban dengan menggunakan kayu sampai korban tak sadarkan diri,” terang Kaswandi.
Usai korban tak berdaya, kedua tersangka lalu mengambil barang-barang korban berupa tas ransel berisi pakaian dan handphone. Setelah itu, kedua tersangka menyeret tubuh korban ke tepi sungai. Jasad korban ditutupi ranting sawit dan seng.
Tepat pada Senin lalu (4/1/2022), tubuh korban ditemukan oleh warga. Kondisi korban saat itu sudah membusuk.
Dari penemuan itu, polisi menyelidiki penyebab kematian korban. Sepekan setelah penemuan korban, polisi mengungkap kasus tersebut.
“Pelaku kita tangkap setelah kita selidiki kasusnya. Lalu kita tangkap di kediaman mereka masing-masing. Karena melawan saat akan ditangkap, anggota terpaksa melumpuhkannya,” ucap Kaswandi.
Kini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Tanjung Jabung Barat. Keduanya terancam penjara di atas 10 tahun akibat kasus pencurian dan pembunuhan itu.