JAMBI – Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengeluhkan pelayanan verifikasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kota Jambi.
Pelayanan itu tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2016 tentang Peraturan Pembuatan BPHTB. Diterangkan dalam perda tersebut jangka waktu pembuatan BPHTB hanya sampai 3 hari. Namun, yang terjadi malah sampai sebulan.
“Kalau peraturannya menyatakan jangka waktu itu satu hari atau paling lama tiga hari. Tapi kenyataannya sekarang bisa lebih, bahkan sampai sebulan,” kata Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Jambi, Nova Herawati, Rabu (12/1).
Dari kelambanan itu, kata Nova, PPAT tidak bisa memberikan pelayanan yang semestinya. Ini sering dikeluhkan oleh masyarakat.
“Bukan pernah lagi. Tapi sering. Ini bukan persoalan BPHTB saja. Tetapi meliputi seluruh anggota IPPAT dalam memberikan pelayanan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan kedepannya Pemerintah Kota Jambi dan PPAT dapat menjalin hubungan baik dalam melayani masyarakat.
“Apapun masukkan dan keluhan, sama-sama diselesaikan. Sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan secara maksimal,” katanya.