Muarojambi – Polres Muarojambi mengamankan seorang pelaku pungutan liar berinisial AS (32) warga Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi Provinsi Jambi.
Polisi melakukan patroli setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait pungli di wilayah tersebut dan petugas melihat seorang pria sedang berada di tengah jalan dan mengutip uang dari sopir truk batubara yang melintas, kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja, Jumat (21/1).
Saat itu juga petugas gabungan yang menggunakan sepeda motor langsung memepet hingga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Muarojambi dan dari tangan pelaku berhasil didapati uang tunai sejumlah Rp132 ribu yang diduga dari hasil pungli, dengan rincian dua lembar uang pecahan Rp10.000, 46 lembar uang tunai pecahan Rp2.000, dan 20 lembar uang tunai pecahan Rp1.000.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Muarojambi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, kata AKBP Yuyan Priatmaja.
Sementara itu di waktu yang berbeda dan dilokasi berbeda juga anggota Ditlantas Polda Jambi melakukan razia terhadap angkutan truk batubara dan truk angkutan barang yang melanggar jam operasional serta melebihi muatan atau over loading.
AKBP Bambang Purwanto selaku Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Jambi yang memimpin langsung operasi itu dan hasil penindakan tersebut, Ditlantas Polda Jambi melakukan tilang terhadap sembilan armada mobil truk angkutan batu bara karena melanggar jam operasional.
Kalau ditemukan truk batubara yang melanggar jam operasional makan akan ditilang, hasil untuk hari ini dilakukan tilang sebanyak sembilan unit mobil armada batubara.
Ditlantas Polda Jambi juga melakukan pengecekan kecepatan truk angkutan batu bara menggunakan alat Khusus, di jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Pal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.