Jambi – Dalam waktu kurang dari 24 jam menangkap tersangka pelaku pembunuh buruh dorong gerobak di Pasar Angso Duo Kota Jambi yang terjadi pada Sabtu lalu, (22/1).
Tim gabungan Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi menangkap M Debi (23) warga Legok, Danau Sipin yang melarikan diri ke Bayung Lencir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan tersangka ditangkap di Dusun Pacitan, Desa Muara Mendak, Kecamatan Bayung Lencir, Provinsi Sumsel.
Polisi juga menangkap Anas, karena membawa kabur Debi dari Jambi ke Sumsel tempat pelarian tersangka pelaku. Polisi masih mendalami keterlibatannya.
“Tim langsung membawa kedua orang itu menuju Polresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Eko Wahyudi, Senin (24/1).
Pelaku tindak pidana pembunuhan sebagai mana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana yang terjadi di Pasar Angso Duo Kota Jambi dimana korbannya bernama Amron (47) warga Kampung Baru, Legok, Danau Sipin Kota Jambi meninggal dunia usai ditikam.