JAMBI – Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Kusnindar, didakwa mengorupsi anggaran pembangunan sarana dan prasarana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum, Tanjungjabung Timur (Tanjab Timur).
Dalam dakwaan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur, nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp 777.071.055,42. Berdasarkan
Laporan Hasil Audit Tim Audit Perwakilan BPKP Provininsi Jambi Nomor: SR-224/PW05/5/2020 tanggal 7 September 2020.
Kusnindar, didakwa secara bersama-sama dengan Raden Rudy Tedja Laksana (divonis 1 tahun 6 bulan penjara) melakukan perbuatan melawan hukum denhan melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Kusnindar didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Diterangkan dalam dakwaan, pada 2017 lalu, Kusnindar meminta dicarikan proyek pekerjaam di Dinas PUPR Provinsi Jambi melalui Muhammad Imaduddin Alias Iim.
Di tahun yang sama, tepatnya Maret 2017, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Dodi Irawan menyampaikan kepada Rudy Tedja kalau proyek pembangunan sarana dan prasarana TPA Parit Culum adalah milik (jatah) Iim.
Terkait pemberitahuan itu Raden Rudy Tedja menemui Evi Syahrul, Kepala ULP Provinsi Jambi. Dia menyampaikan kepada Evi Syahrul terkait kepemilikan beberapa paket pekerjaan /proyek di Bidang Cipta Karya.
“Salah satunya adalah paket pekerjaan TPA Parit Culum dengan pemiliknya adalah saksi Imaduddin alias IIM, dan saksi Evi Sahrul mengiyakan,” sebut Ali membacakan surat dakwaannya dalam sidang yang dipimpin Syafrizal didampingi dua hakim anggota Yofistian dan Hiashinta Manalu, dikutip pada Kamis (3/2).
Terkait proyek itu, setelah penandatanganan surat perjanjian paket pekerjaan , pada Agustus 2017 seoranh bernama Hendi menyerahkan RAB dan gambar serta uang muka kerja sebesar 20 persen kepada Iim, atau Rp 360 juta.
Iim kemudian menyerahkan uang itu kepada Kusnindar sebagai pelaksana kegiatan. Kusnindar kemudian memerintahkan Mastul Achmad dan Deri Jati Prasetyo untuk melaksanakan pekerjaam . Namum dalam pengerjaannya, tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) bahwa dari hasil pengujian mutu beton bangunan rumah kompos dan pondasi jembatan timbang tidak sesuai dengan mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak.
“Secara administrasi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang dilaksanakan PT Nuryta Sari Pratama dinyatakan selesai 100 persen, namun hasil pemeriksaan Tim Ahli dari Politeknik Negeri Sriwijaya dan keterangan ahli teknisk sipil struktur dan ahli teknik elektro terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum TA. 2017 terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik/bangunan dan ketidaksesuaian mutu beton sebagai,” ungkap penuntut umum.
Atas perbuatan Kusnindar bersama-sama Raden Rudy Tedja Djaya Laksana, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 777 juta lebih.
Setelah pembacaan surat dakwaan, penasehat hukum terdakwa, Edi Syam dan Naikman Malau, menyatakan, tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan penuntut umum.
“Kita tidak ajukan eksepsi, jadi sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi, Senin pekan depan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kusnindar kerap disebut-sebut dalam kasus lain, yakni suap DPRD Jambi yang melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Kusnindar sebagai anggota dewan disebut-sebut orang yang bertugas sebagai orang yang membagikan uang suap kepada rekan-rekannya sesama anggota DPRD.