JAMBI – Anggota polisi Polres Batanghari, Aipda Darmono, dihukum 2 tahun penjara pada kasus pengeboran minyak ilegal di Dusun Kunangan Jaya, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari.
Selain Darmono, satu terdakwa lainnya, Kujang, juga dihukum 2 tahun penjara. Serta denda masing-masing Rp 500 juta.
Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 52 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Pidana (penjara) 2 tahun dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana (penjara) satu bulan,” kata Rita Anggraini, Penasehat Hukum Aipda Darmono, dan Kujang, dikutip pada Kamis (3/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Sementara dari pihak terdakwa sendiri menyatakan menerima putusan.
“Kalau dari kita, dari terdakwa, kita sudah terima putusan ini. Kalau jaksa karena mereka adalah tim, jadi mereka pikir-pikir,” kata Rita.
Vonis majelis hakim yang diketuai Alex Pasaribu, ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. Namun pasal yang dibuktikan pada tuntutan serta vonis hakim sama. Pasal tentang Migas.
Sebelumnya, pada dakwaan penuntut umum, terdakwa juga didakwa dengan pasal perusakan hutan. Kujang, dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 37 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, Aipda Darmono yang berdinas di Polres Batanghari dalam dakwaan penuntut umum, adalah orang yang memodali pengeboran secara ilegal sumur minyak di Dusun Kunangan Jaya, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Kujang Kusmianto, yang merupakan warga Desa Bungku yang bekerjasama dengan Darmono.
Kujang merupakan orang yang pertama kali mengajak Darmono untuk berbisnis sumur minyak ilegal ini.
Perbuatan Darmono dan Kujang, serta 4 orang lainnya yang saat ini berstatus buron tidak hanya sebatas pengeboran minyak ilegal. Perbuatan mereka menyebabkan kebakaran lahan selama 39 hari di areal konsesi PT Agronusa Alam Sejahtera (PT AAS).
Api mulai berkobar pada 18 September 2021 setelah sumur yang mereka gali meledak dan menyebabkan kebakaran. Api baru berhasil dipadamkan pada oleh tim gabungan TNI, Polri, BPBD, Pertamina, PT AAS dan Manggala Agni, pada 26 November 2021.
Dalam perkara ini terdapat 4 orang lain yang masih buron. Mereka adalah orang yang membantu para terdakwa untuk membuat sumur. 4 orang itu adalah Sugi, Rio, Wawan, dan Parno.