JAKARTA – Pemerintah berencana menerapkan kelas standar atau tunggal BPJS Kesehatan, menggantikan kelas 1, 2 dan 3 yang saat ini berlaku.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Muttaqien menjelaskan penerapan kelas standar atau kelas tunggal BPJS Kesehatan merupakan salah satu perbaikan ekosistem program iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tujuan dari perbaikan ekosistem ini, kata dia, untuk keberlanjutan program JKN, perbaikan mutu dan kualitas layanan, serta ekuitas layanan.
“Kalau untuk yang pertama tentang keberlanjutan dari program JKN kita lihat alhamdulilah BPJS Kesehatan sekarang sudah surplus. Sekarang kita menuju dua tahap adalah bagaimana untuk meningkatkan mutu layanan dan bagaimana menuju kepada ekuitas,” jelas dia, Minggu (6/2/2022).
Dia memaparkan, belum ada standarisasi layanan fasilitas kesehatan bagi masing-masing peserta JKN.
Misalnya, peserta kelas 3 di rumah sakit ada yang 6 tempat tidur, ada yang 10 tempat tidur, dan ada yang 14 tempat tidur.
“Oleh karena itu pemerintah untuk meningkatkan mutu, kemudian juga untuk mendorong keselamatan pasien dan untuk mendorong terjadinya ekuitas, maka mendorong adanya pelaksanaan dari kelas rawat inap standar ini,” jelas dia.
Selain itu, rumah sakit juga memerlukan perbaikan kecil, seperti adanya tenaga kesehatan yang mendampingi pasien di tempat tidur.
Sementara perbaikan besar misalnya terkait ruang rawat inap yang belum menyediakan kamar mandi.
“Ini yang menurut kami paham sekali dengan kondisi di rumah sakit itu misalnya rumah sakit yang kamar mandinya masih di luar ruang rawat inap. Ini tentu membutuhkan banyak utk perubahan struktur yang ada di rumah sakit,” jelas dia.
Adapun Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto mengatakan, BPJS Kesehatan perlu mengubah tarif INA-CBG’s agar layanan kesehatan bagi peserta JKN bisa ditingkatkan.
Ia menjelaskan, selama delapan tahun BPJS Kesehatan belum melakukan perubahan tarif INA-CBG’s dan hal ini menyebabkan menurunnya kualitas pelayanan dari rumah sakit dan fasilitas kesehatan.
“Jadi, ini sudah urgen untuk dinaikkan oleh Kementerian Kesehatan ataupun Kementerian Keuangan. Tidak fair dan tidak adil kalau delapan tahun ini tidak naik, dan itu akan cenderung menurunkan kualitas pelayanan,” tegas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, tarif INA-CBG’s BPJS Kesehatan lebih krusial dibanding penerapan kelas standar peserta JKN-KIS. Ia menyebut, hal ini harus segera dibicarakan dan diselesaikan.
“Mengenai tarif INA-CBG’s itu ada yang memang kurang dan sudah lama, ada yang naik sedikit, ada yang tidak naik, tetapi ada yang kelebihan, ada yang kekurangan,” papar dia. (CNBC)