JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi membongkar aksi seorang pengedar narkoba yang menyembunyikan barang haram itu di dalam bungkus atau kemasan bubur instan untuk mengelabui aparat penegak hukum.
“Berbagai cara tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan barang bukti di dalam kemasan apa saja, namun petugas tetap bisa mendapatkannya dan ini terbukti anggota berhasil menemukan paket sabu disimpan dalam kemasan bubur instan,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jambi, Dewa Putu Gede Artha, Senin (7/2).
Tersangka berinisial EC (52) pemilik narkoba berbungkus instan itu merupakan salah dari tiga orang tersangka kasus narkoba yang ditangkap personel BNNP Jambi itu.
Sebanyak tiga orang pelaku tidak pidana peredaran narkoba berhasil digiring ke kantor BNNP Jambi, salah seorang diantaranya harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap petugas di lapangan.
“Satu pelaku terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melawan dan melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya dan berusaha kabur dari kejaran petugas di lapangan,” kata Dewa Putu Gede Artha.
Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut adalah Hbt alias Beben (54), EC (52) yang menyimpan sabu dalam kemasan bubur instan dan AR (20) yang terpaksa ditembak kakinya.
Penyelidikan ketiga pelaku sudah dilakukan anggota BNNP Jambi sejak sepekan lalu, pihaknya mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika di Komplek Perumahan Cemara Indah Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui jika pelaku berinisial AR yang berperan sebagai pengedar utama setelah dilakukan pengintaian, pada Minggu (6/2) sekira pukul 17.00 WIB pelaku keluar dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dan langsung dicegat petugas BNNP Jambi.
Mengetahui dirinya akan ditangkap, AR langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan.
Tembakan peringatan yang dilepaskan petugas BNNP Jambi juga tidak diindahkan oleh pelaku dan akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka dengan menembak kaki kiri tersangka sebanyak satu kali tembakan, kata Dewa Putu Gede Artha.
Usai menangkap, AR langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk mendapatkan perawatan medis dan kasusnya dikembangkan hasilnya petugas BNNP Jambi lantas menangkap tersangka ECdi depan Rumah Sakit Jiwa Jambi dan tersangka Hbt juga di rumahnya yang berada Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Selanjutnya petugas BNN mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 22 bungkus plastik klip ukuran sedang sabu, satu bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi sabu dan total barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang amankan lebih kurang 196,12 gram.
Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna putih BH 3349 HQ, sepeda motor Honda Beat warna hitam BH 5482, satu unit HP Samsung, satu unit HP Nokia, 1 unit HP Samsung warna biru, dan satu unit HP Oppo warna biru.
“Kita masih melakukan pengembangan kasus dan untuk tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di kantor BNNP Jambi,” kata Dewa Putu Gede Artha.