JAKARTA – Masa pensiun TNI dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 5 orang penggugat dari latar belakang berbeda meminta masa pensiun perwira TNI 58 tahun menjadi 60 tahun.
Anggota Komisi I Fraksi NasDem, Farhan, mengatakan pihaknya sudah meminta kepada Sekolah Staf dan Komandan Angkatan Darat (Seskoad) untuk melakukan kajian terkait gugatan tersebut.
“Minggu lalu di Seskoad, kami sudah minta mereka lakukan kajian dan naskah akademik penunjang. Jadi kita tunggu saja karena implikasinya banyak. Tapi saya belum bisa bersikap karena akan mempengaruhi gerbong di belakang Panglima TNI,” ujarnya, Jumat (11/2).
Jika gugatan di MK dikabulkan, Farhan mengatakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dapat diperpanjang hingga 2024 mendatang.
“Kalau diberlakukan sebelum Oktober 2022, maka Andika berpeluang diperpanjang sebagai Panglima sampai 2024,” kata Farhan.
Sementara itu, kata dia, banyak pati berbintang satu hingga tiga yang harus bergerak mengisi jabatan.
Sehingga, Farhan menuturkan TNI harus bisa mengembangkan organisasi dengan baik jika gugatan itu dikabulkan MK.
“Gerbong pati berbintang satu sampai tiga harus bergerak mengisi jabatan dan penugasan, karena setiap penambahan usia pensiun seperti masa Endriantono Sutarto membuat beberapa kolonel dan bintang satu parkir sampai 6 bulan, tanpa tugas dan jabatan.
Artinya TNI harus siap dengan pengembangan organisasi dan struktur yang terukur,” ucap Farhan.