JAMBI – Tim macan Polsek Kota baru berhasil mengamankan dua orang pelaku spesialis mencuri rumah kosong yang sering beraksi di wilayah hukum Polsek Kota Baru dan kedua orang pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
Kapolsek Kota Baru Kompol Dhadhag Anindito mengatakan kedua pelaku yaitu berinisial MA warga Kecamatan Telanai pura dan WA warga Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
“Saat diamankan, salah satu pelaku sempat melarikan diri mencebur ke sungai, namun berhasil kita amankan. Kedua pelaku ini adalah residivis, satu berasal dari Lapas Empat Lawang dan satunya dari Lapas Kota Jambi,” jelas Kompol Dhadhag, Minggu (20/2).
Selain itu, Pihaknya juga berhasil mengungkap dua TKP yang mereka Satroni, TKP pertama di Jalan Ibrahim, kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru dan TKP yang kedua di jalan Walisongo Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kapolsek menceritakan kronologi penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang tidak dikenal ini berada di dalam rumah seorang warga. Dan keberadaan kedua orang tersebut juga diketahui oleh warga sekitar.
Kemudian, warga tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kota Baru. Setelah mendapat informasi tersebut personil Polsek Kota Baru langsung menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut
“Jadi mereka ini sebelumnya telah melakukan kegiatan yang sama pencurian kendaraan bermotor dan juga membobol rumah. Dan untuk sementara baru ada 2 TKP yang berhasil diungkap,” katanya.
Para pelaku saat melakukan aksinya yakni membobol rumah tersebut untuk mencuri barang barang elektronik, seperi TV, Laptop, Kipas angin dan lainnya.
“Yang dicuri barang elektronik dan juga ada berapa kendaraan. Itu dijual untuk kehidupan sehari-hari karena terhimpit ekonomi karena walaupun mereka sudah ada yang bekerja sebagai satpam namun karena terhimpit ekonomi akhirnya mereka melakukan itu,” kata Kapolsek.
Selain membobol rumah, ternyata menurut informasi kedua pelaku tersebut juga melakukan pencurian motor dan juga melakukan Jambret
“Sempat juga dapat informasi bahwa kedua pelaku ini menjambret ada juga korban yang melapor bahwa pelaku adalah kedua orang ini jadi ke dua orang tersebut spesies bongkar rumah, pencuri motor dan jambret,” tegas Kapolsek.
Selain mengamankan kedua orang pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua yang digunakan kedua pelaku saat melakukan aksinya, satu buah linggis, satu buah obeng, gembok dan uang tunai hasil kejahatannya sebanyak Rp1.230.000.