JAMB – Berdasarkan instruksi Wali Kota Jambi nomor 08/INS/IV/HKU/2022 ditetapkan aturan baru terkait pengisian BBM solar untuk pengangkut batu bara, CPO dan hasil perkebunan lainnya hanya boleh melakukan pengisian solar di lima SPBU di Kota Jambi yang sudah ditentukan pemkot dan mulai berlaku sejak 1 April 2022.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, pengisian bahan bakar solar untuk kendaraan roda 6 atau lebih bagi angkutan batubara, CPO dan hasil perkebunan hanya diperbolehkan di 5 SPBU yakni SPBU Pal 10, SPBU Talang Bakung, SPBU Simpang Gado-gado, SPBU Lingkar Selatan dan SPBU Bagan Pete.
“Cuma boleh mengisi solar di lima SPBU itu kalau ketahuan mengisi solar di luar SPBU yang sudah ditetapkan akan mendapatkan sanksi,” ujar Fasha saat rapat pengaturan BBM Solar di SPBU dalam Kota Jambi.
Selain aturan ini, instruksi ini juga membatasi pembelian solar untuk angkutan batubara, CPO dan hasil perkebunan lainnya yakni maksimal sebesar 40 liter.
Wali Kota juga mempersilahkan kelima SPBU dimaksud untuk membuka SPBU selama 24 jam.
“Kalau nanti perlu penambahan kuota, maka diperbolehkan SPBU tersebut melakukan penambahan kuota termasuk SPBU tersebut untuk buka 24 jam,”ujar Fasha.
Selanjutnya, khusus kendaraan roda enam atau lebih yang memuat angkutan barang kebutuhan pokok atau esensial dapat melakukan pengisian bahan bakar solar di setiap SPBU di wilayah Kota Jambi dengan menunjukkan surat jalan yang dikeluarkan pengelola.
Ia juga menegaskan bahwa pihak SPBU diwajibkan untuk sosialisasi terkait aturan ini melalui spanduk atau banner dan dipasang di tiap-tiap SPBU.
Adapun pelanggaran terhadap penerapan ketentuan sebagaimana diatur dalam instruksi ini dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yakni tilang terhadap kendaraan, surat teguran 1 dan 2 secara administratif dan pencabutan izin usaha SPBU hingga pencabutan izin operasional SPBU.
Penerapan sanksi terhadap pelanggaran tersebut dilakukan oleh tim terpadu pemerintah Kota Jambi, TNI dan Polri berdasarkan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika dalam penerapan ini, pihak SPBU menerima intimidasi dan sebagainya maka bisa mengadu ke Ditlantas, Kabag OP Polresta dan Kepala Dinas Perhubungan dinomor yang sudah ditentukan,” kata Fasha.
JAMB_ – Berdasarkan instruksi Wali Kota Jambi nomor 08/INS/IV/HKU/2022 ditetapkan aturan baru terkait pengisian BBM solar untuk pengangkut batu bara, CPO dan hasil perkebunan lainnya hanya boleh melakukan pengisian solar di lima SPBU di Kota Jambi yang sudah ditentukan pemkot dan mulai berlaku sejak 1 April 2022.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, pengisian bahan bakar solar untuk kendaraan roda 6 atau lebih bagi angkutan batubara, CPO dan hasil perkebunan hanya diperbolehkan di 5 SPBU yakni SPBU Pal 10, SPBU Talang Bakung, SPBU Simpang Gado-gado, SPBU Lingkar Selatan dan SPBU Bagan Pete.
“Cuma boleh mengisi solar di lima SPBU itu kalau ketahuan mengisi solar di luar SPBU yang sudah ditetapkan akan mendapatkan sanksi,” ujar Fasha saat rapat pengaturan BBM Solar di SPBU dalam Kota Jambi.
Selain aturan ini, instruksi ini juga membatasi pembelian solar untuk angkutan batubara, CPO dan hasil perkebunan lainnya yakni maksimal sebesar 40 liter.
Wali Kota juga mempersilahkan kelima SPBU dimaksud untuk membuka SPBU selama 24 jam.
“Kalau nanti perlu penambahan kuota, maka diperbolehkan SPBU tersebut melakukan penambahan kuota termasuk SPBU tersebut untuk buka 24 jam,”ujar Fasha.
Selanjutnya, khusus kendaraan roda enam atau lebih yang memuat angkutan barang kebutuhan pokok atau esensial dapat melakukan pengisian bahan bakar solar di setiap SPBU di wilayah Kota Jambi dengan menunjukkan surat jalan yang dikeluarkan pengelola.
Ia juga menegaskan bahwa pihak SPBU diwajibkan untuk sosialisasi terkait aturan ini melalui spanduk atau banner dan dipasang di tiap-tiap SPBU.
Adapun pelanggaran terhadap penerapan ketentuan sebagaimana diatur dalam instruksi ini dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yakni tilang terhadap kendaraan, surat teguran 1 dan 2 secara administratif dan pencabutan izin usaha SPBU hingga pencabutan izin operasional SPBU.
Penerapan sanksi terhadap pelanggaran tersebut dilakukan oleh tim terpadu pemerintah Kota Jambi, TNI dan Polri berdasarkan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika dalam penerapan ini, pihak SPBU menerima intimidasi dan sebagainya maka bisa mengadu ke Ditlantas, Kabag OP Polresta dan Kepala Dinas Perhubungan dinomor yang sudah ditentukan,” kata Fasha.