Muarasabak, AP – Polsek Muara Sabak Barat, Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Kamis (27/10) lalu mengamankan pelaku judi togel, atas nama Sarifudin alias Udin Pincang bin Nase, warga Jalan Terminal Lama RT 31 Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho,S.Ik melalui Kapolsek Muara Sabak Barat IPTU Agus Alexander Purba,SH, mengatakan, “Kita berhasil mengamankan pelaku judi togel lengkap dengan Barang Bukti (BB),” kata Purba kemarin.
Dikatakannya, pelaku diamankan di loket terminal Upek terminal lama RT 31 Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, dengan saksi Ade Darma Putra, anggota Polres Tanjabtim, Parit Culum II Kecamatan Muara Sabak Barat dan Rano, Anggota Polres Tanjabtim, RT 14 Kelurahan Parit Culum I Kecamatan Muara Sabak Barat,” jelasnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan pihaknya, yaitu 1 HP merek Mito warna merah, 1 HP merk OPPO warna putih, buku rekap togel, 3 buah pena untuk alat tulis pembelian togel, lembaran kertas untuk penulisan pembelian togel. “Selain itu, kami juga mengamankan uang dalam dompet pelaku sebesar Rp. 770.000, uang dalam kaleng Rp. 35.000 dan kaleng tempat menyimpan uang dan kertas rekapan pembelian dan penjualan nomor togel,” tukasnya. fni