JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan kembali melelang aset milik Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto.
Ini adalah proses penjualan kedua kalinya setelah tak laku terjual pada lelang sebelumnya.
Adapun pelaksanaan lelang untuk aset sitaan kasus BLBI ini akan dilakukan pada Rabu, 27 April 2022 mendatang yang dilaksanakan oleh KPKNL Jakarta V dengan bantuan KPKNL Purwakarta.
“Pelaksanaan lelang Rabu (27 April 2022) dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB,” ujar pengumuman DJKN yang dikutip Sabtu (9/4/2022).
Proses penawaran lelang bisa dilakukan melalui https://www.lelang.go.id dan tempat lelangnya di KPKNL Purwakarta, Jalan Siliwangi No. 9, Purwakarta. Penawaran lelang akan dilakukan secara tertutup melalui internet (closed bidding) melalui Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL Purwakarta.
Berbeda dengan lelang pertama, untuk kedua kali ini nilai limit dan jaminan yang ditetapkan lebih rendah. Sebelumnya nilai ditetapkan sebesar Rp 2,425 triliun dan uang jaminan Rp 1 triliun.
Namun, untuk proses lelang ulang ini nilai limit turun menjadi Rp 2,151 triliun dengan uang jaminan yang hanya Rp 430 miliar.
Berikut daftar aset Tommy Soeharto yang akan dilelang ulang oleh pemerintah:
Pertama, tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
Kedua, tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Ketiga, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
Keempat, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.