JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa dukungan inovasi dan teknologi penting diperlukan dalam pembangunan infrastruktur untuk menjadi lebih cepat, akurat, efisien, dan berkualitas.
“Pemanfaatan teknologi yang tepat guna, efektif, dan ramah lingkungan didorong guna menciptakan nilai tambah dan pembangunan berkelanjutan sehingga manfaat infrastruktur dapat dirasakan generasi mendatang,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (16/4).
Kementerian PUPR terus berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur yang andal dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Salah satunya dengan melakukan inovasi perkuatan struktur infrastruktur “eksisting”.
Dalam memenuhi persyaratan keandalan bangunan “eksisting”, kadang diperlukan perkuatan atau “retrofit” struktur.
Hal ini bertujuan untuk menahan beban yang lebih tinggi, memperbaiki kehilangan kekuatan karena kerusakan, memperbaiki kekurangan desain atau kelemahan pelaksanaan atau meningkatkan “daktilitas” yang umumnya dicapai menggunakan bahan dan teknik konstruksi konvensional.
Salah satu material alternatif untuk perkuatan struktur “eksisting” ini adalah fiber “reinforced polymer” (FRP). Material FRP adalah material yang ringan, nonkorosif, dan memiliki kekuatan tarik tinggi.
Bahan-bahan ini tersedia dalam beberapa bentuk, mulai dari laminasi cetak tarik yang diproduksi pabrik hingga lembaran serat kering yang dapat dibungkus agar sesuai dengan geometri struktur sebelum penambahan resin polimer.
Profil sistem FRP yang relatif tipis sering digunakan untuk struktur di mana estetika atau aksesibilitas menjadi prioritas. Sistem FRP dapat digunakan di daerah dengan akses terbatas ketika teknik konvensional sulit diterapkan.
Untuk meningkatkan pemahaman mengenai penggunaan material FRP dalam perkuatan struktur “eksisting”, Kementerian PUPR melalui Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan (BTPP) Ditjen Cipta Karya menggelar Bimbingan Teknis Perkuatan Struktur “Eksisting” Menggunakan Bahan FRP.
Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Dian Irawati dalam sambutannya mengatakan perkuatan struktur beton menggunakan material FRP diatur dalam 6 SNI, yakni SNI 8970:2021, SNI 8971:2021, SNI 8972:2021, SNI 8973:2021, SNI 8974:2021, dan SNI 8975:2021.
“SNI terkait perkuatan struktur beton menggunakan FRP ini telah disusun bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kekuatan dari struktur “eksisting” dengan menetapkan persyaratan dan perhitungan yang lengkap guna meningkatkan kapasitas struktur dalam memikul beban,” ucap Dian.
Dian menambahkan perkuatan FRP diharapkan mampu memberikan peningkatan kekuatan dan daktilitas pada struktur “eksisting”.
Hal ini selaras dengan amanat pemenuhan aspek keamanan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.