JAMBI – Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUPR Provinsi Jambi, Tetap Sinulingga, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan dan pembangunan Jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dengan anggaran tahun 2019.
Ia ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tebo, Kamis (14/4).
Selain Tetap Sinulingga, Kejakasaan Negeri Tebo turut menetapkan Direktur PT Nai Adhipati Anom bernama Suarto, dan Ipar dari mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar yakni Ibrahim Ismail menjadi tersangka kasus korupsi proyek jalan tersebut.
Suarto diketahui merupakan kontraktor dalam proyek Jalan Padang Lamo. Sedangkan Ibrahim Ismail sebagai pemilik sekaligus pengendali proyek.
“3 orang ini menjadi tersangka dalam proyek peningkatan Jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019 ,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dinar Kripsiaji, Sabtu (16/4).
Ketiga orang ini diduga mengambil sebagian dana proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi tahun 2019 sebesar Rp 7,3 miliar.
Sesuai dengan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka ini telah merugikan negara hingga Rp 1,7 miliar dalam memanfaatkan proyek itu.
Dinar mengatakan dalam pembangunan peningkatan Jalan Padang Lamo, ditemukan item pekerjaan yang fiktif, serta item yang tidak sesuai spesifikasi.
“Pada proyek itu kita temukan item pekerjaan fiktif, dan item yang dikerjakan asal jadi,” ungkapnya.
Para tersangka korupsi ini tidak ditahan oleh kejaksaan. Selama pemeriksaan, mereka dinilai bersikap kooperatif.
“Apabila nantinya tidak kooperatif, maka akan dilakukan penahanan 3 tersangka ini,” kata Dinar.
Kejaksaan Negeri Tebo telah melakukan penyelidikan proyek pembangunan Jalan Padang Lamo mulai dari tahun 2017 hingga tahun 2020. Ada 63 saksi yang sudah diperiksa.
Sesuai hasil pemeriksaan, terdapat indikasi kerugian negara selama 4 tahun proyek pembangunan jalan tersebut.
Namun, yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan, baru proyek pembangunan tahun 2019 yang dikerjakan oleh PT Nai Adhipati Anom tadi.