JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pegawai negeri sipil (PNS) bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai H-10 lebaran, tak terkecuali Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa Jokowi dan Ma’ruf mendapat komponen gaji dan tunjangan lainnya, selain tunjangan kinerja (tukin).
“(Presiden dan Wakil Presiden) mendapat THR juga. Komponennya gaji dan tunjangan-tunjangan selain tunjangan kinerja karena bukan penerima tukin,” beber Prastowo, Selasa (19/4).
Lantas, berapa THR Jokowi dan Ma’ruf tahun ini?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 dijelaskan bahwa THR pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden, meliputi gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Sementara, dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden disebutkan gaji pokok presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara, gaji Wakil Presiden sebesar 4 kali dari gaji tertinggi.
Nah, lewat PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara disampaikan bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) gaji sebulannya sebesar Rp5,04 juta.
Dengan aturan pengalian 6 kali dari gaji tertinggi, maka gaji Jokowi sebesar Rp30,24 juta per bulan. Sedangkan Ma’ruf digaji Rp20,16 juta.
Adapun tunjangan jabatan diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Di sana dijelaskan tunjangan presiden sebesar Rp32,5 juta per bulan dan wakil presiden sebesar Rp22 juta.
Dengan demikian, THR yang bakal Jokowi terima setidaknya sebesar Rp62,74 juta dan Ma’ruf sebesar Rp42,16 juta.