Jambi – Penggiat Antikorupsi Jamhuri minta DPRD Provinsi Jambi menggandeng Satgas Mafia Pertanahan guna mengupas tuntas tanah yang dihibahkan Pemkab Muaro Jambi ke Pemerintah Provinsi Jambi pada 21 Februari 2022.
Tanah seluas 110.100 M2 atau 11 hektar tersebut berada di Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, untuk pembangunan Sport Center.
Maksud Jamhuri bukan tanpa alasan, status lahan ini berulangkali dihibahkan. Yakni pada tahun 1985 dari Pemkab Batanghari (sebelum pemekaran) kepada Universitas Batanghari.
Kala itu, Universitas Batanghari telah mendaftar tanah dengan melakukan pembayaran atas pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Agraria pada tahun 1987.
“Pada tahapan proses perwujudan perencanaan janji politik gubernur, kembali dihibahkan oleh Pemda Muaro Jambi kepada Pemerintah Provinsi Jambi dengan melampirkan sertifikat hak milik atas nama Pemerintah Daerah Muaro Jambi,” ujar Jamhuri, Senin (25/4).
Kata Jamhuri, secara yuridis patut diduga telah terjadi penerbitan sertifikat ganda.
“Hal ini yang perlu diungkap secara transparan dan sejelas-jelasnya oleh pihak berkompeten yaitu Satgas Mafia Pertanahan dengan meminta penjelasan Panitia di BPN yang menerima tugas untuk bertanggungjawab atas terbitnya SHM dimaksud,” jelasnya.
BPN Provinsi Jambi maupun Kabupaten Muaro Jambi juga, wajib memberikan penjelasan sejauhmana proses pendaftaran tanah tersebut. Apakah sudah sesuai dan mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
“Ini perlu dilakukan agar uang negara yang dipergunakan dalam pembangunan stadion tidak mubazir,” jelasnya.
Asal tahu saja, setelah proyek multiyears Rp250 miliar ini disahkan pada 2021. Kemudian terjadi penolakan oleh para anggota DPRD lantaran lokasinya dipindahkan oleh Gubernur Jambi Al Haris secara sepihak dari Paal XI ke Pijoan tanpa meminta persetujuan.
“Saat pembahasan KUA PPAS APBD dengan dinas PUPR, Gubernur Jambi Al Haris selalu menyatakan depan SPN Paal XI.
Setelah dapat tanah hibah dari Pemkab Muaro Jambi 11 hektar, lokasinya berubah. Kami menolak bila itu dipindahkan,” jelas Anggota DPRD Provinsi Jambi Rusdi.