LAMPU penerangan jalan berwarna kuning bukan tanpa alasan, Kementrian PUPR beberkan alasannya.
Saat berkendara di malam hari, pasti sering melihat lampu penerangan jalan umum (PJU).
PJU sendiri sangat penting kehadirannya sebagai salah satu infastruktur utama yang dibutuhkan para pengendara.
Karena kalau tidak ada PJU, pengendara bisa kesulitan melihat arah dan marka jalan sehingga keselamatannya terancam.
Bicara soal PJU, umumnya lampu penerangan jalan ini berwarna kuning, pernah kepikiran enggak sob kenapa enggak dibuat warna yang lebih terang seperti putih?
Rupanya, tujuan penggunaan lampu kuning di jalan adalah agar tidak menyilaukan pandangan pengendara yang lewat.
Hal tersebut diungkap dari postingan akun Twitter Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) @KemenPU.
Unggahan tersebut juga menuliskan, selain tidak menyilaukan, cahaya lampu kuning mampu menembus kabut tebal serta hujan lebat.
Dengan demikian, pengendara masih dapat melihat arah jalan dengan jelas di tengah kabut dan hujan.