JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengklaim 82 persen rakyat Papua meminta pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru.
Hal itu diungkapkan Mahfud usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).
“Hasil survei yang dilakukan oleh lembaga kepresidenan itu malah 82 persen itu memang rakyat Papua itu memang minta pemekaran itu, minta mekar,” kata Mahfud dilansir pada Selasa (26/4).
Menurutnya, hasil itu diperoleh dari survei yang dilakukan oleh lembaga kepresidenan. Namun ia tak merinci kapan survei dilakukan dan berapa banyak responden yang dilibatkan.
Mahfud lalu mengatakan pro dan kontra yang terjadi saat ini dalam merespons wacana pembentukan daerah otonom baru Papua merupakan hal yang biasa.
Menurutnya, jumlah publik yang setuju dan tidak setuju terhadap wacana pembentukan daerah otonom baru Papua sama.
“Di sana, kalau mau bicara setuju, tidak yang terbuka ke publik sama-sama banyak yang unjuk rasa mendukung, unjuk rasa yang tidak,” kata Mahfud.
Menurutnya, Jokowi pun sempat menjelaskan ke pimpinan MRP dan MRPB bahwa pembentukan daerah otonom baru menjadi rebutan.
Dia berkata, pemerintah saat ini mengabulkan pembentukan daerah otonom baru di Papua untuk tiga provinsi.
“Presiden menjelaskan berdasarkan data bahwa sebenarnya untuk minta pemekaran di berbagai daerah itu rebutan. Ada 354 permohonan pemekaran dan berdasarkan kepentingan di Papua, kita menggunakan untuk tiga provinsi. Papua Barat justru minta agar dimekarkan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa mempertimbangkan usul untuk menunda pembentukan daerah otonom baru Papua.
Pernyataan ini disampaikan Suharso dalam pertemuan dengan Ketua MRP Tiumotius Murib dan perwakilan lainnya.
“Saya sepaham dengan aspirasi MRP bahwa pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi sebaiknya dilakukan atas pertimbangan dan persetujuan MRP. Saya akan pertimbangkan usulan agar pemekaran ditunda sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Suharso.