KEPALA Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar M. Munsif mengingatkan pabrik kelapa sawit (PKS) untuk mengikuti aturan pemerintah dalam penetapan harga tandan buah segar (TBS) sawit.
“Roh penentuan harga adalah pemerintah dan bukan perusahaan. Hal itu mengacu pada aturan yang ada, seperti Pergub Kalbar Nomor 63 Tahun 2018,” kata M. Munsif pada Sabtu (14/5).
Hal itu, kata dia, dalam rangka meningkatkan kondisi yang menguntungkan pelaku usaha dan petani itu sendiri.
Di lapangan saat ini, berdasarkan laporan dari asosiasi atau masyarakat melalui nomor aduan yang diberikan, harga TBS yang dibeli PKS di bawah harga yang telah ditetapkan oleh tim penetapan harga, termasuk di dalamnya itu ada perusahaan.
“Setelah larangan ekspor CPO, PKS menurunkan harga berdasarkan manajemen mereka. Padahal, harus mengacu pada aturan dan telah ditetapkan oleh tim. Bahkan, di lapangan berdasarkan aduan harga TBS sawit ada Rp1.800,00 per kilogram,” kata dia.
Dengan kondisi yang ada, pihaknya tidak segan mengingatkan, bahkan menegur perusahaan, sebagaimana wewenang yang telah diberikan. Pemerintah sebagai pemberi izin, lanjut dia, harus membina dan bisa mengawal tata niaga sawit tersebut.
“Perlu diperhatikan bahwa pembelian sawit oleh PKS langsung melalui kelembagaan. Di luar itu maka dilarang. Namun, sekarang ada loading ram. Itu sebenarnya bisa diberi surat peringatan PKS,” katanya.
Berdasarkan data hasil penetapan TBS Periode II April 2022, harga terendah pada umur 3 tahun sebesar Rp2.861,43 per kilogram dan harga tertinggi pada umur 10—20 tahun Rp3.825,03 per kilogram.