JAMBI – Sebanyak 2 depkolektor di Kota Jambi ditangkap polisi usai membawa kabur mobil milik nasabah. Kedua pelaku itu, yakni Rinaldi (34), dan Dicky Suryadi (41).
Mereka nekat menggelapkan mobil merek Toyota Avanza Velos milik nasabah perusahaan di Jalan M Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro mengatakan bahwa mobil yang merupakan Debitur Finance MF, yakni Jafradi Zahar, yang saat itu dikendarai Budi, dihampiri oleh beberapa orang yang merupakan pihak ketiga perusahaan leasing MF.
“Beberapa orang yang mengaku dari pihak leasing MF. Orang mengatakan bahwa mobil itu telah menunggak pembayaran di leasing MF,” katanya, Selasa (31/5).
Budi kemudian disuruh depkolektor itu untuk datang ke kantor leasing yang dimaksud.
“Setibanya di sana, Budi membayar tunggakan angsuran selama dua bulan atas perintah Gusmi istrinya debitur,” ujar Afrito.
Namun, setelah keluar dari kantor tersebut, mobil itu sudah tidak ada lagi. Ternyata telah dibawa kabur oleh 2 depkolektor tadi.
Dari hasil penyelidikan, mobil itu dipindahkan dengan menggunakan jasa mobil derek, yang kemudian disimpan di tempat yang memang sudah disiapkan.
Korban langsung melaporkan ini ke YLKI Jambi. Selanjutnya membuat laporan di Polresta Jambi.
Afrito mengatakan para tersangka sempat tidak kooperatif untuk diperiksa. Polisi terpaksa menangkap mereka.
“Kedua tersangka saat menjadi saksi sudah dilakukan pemanggilan. Namun, kedua tersangka tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Akhirnya, dilakukan penangkapan,” katanya.
Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.