BNN Bali menggerebek sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Banjar Penataran, Desa Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Sabtu (28/5). Rumah itu biasa digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar menyebut, rumah ini sebagai apotek sabu. Sebab transaksi jual-beli sabu rutin dilakukan di rumah tersebut.
Bahkan, pengelola menyediakan dua bilik di dalam rumah agar para pelanggan bisa mengkonsumsi sabu.
“Kalau biasanya kasus yang kita temukan adalah penjualan dengan sistem tempel dan kasus ini jaringannya menggunakan sistem apotek. Artinya mereka menjual langsung kepada pemakainya di tempat dan bahkan bisa disiapkan fasilitas untuk pemakaian di rumah,” kata dia di Gedung BNN Bali, Selasa (31/5).
Sugianyar mengatakan, BNN telah memantau rumah ini selama dua pekan. Apotek ini dikelola oleh 11 anggota keluarga yang terdiri dari bapak, ibu, anak hingga keponakannya mereka.
Dalam kasus ini, BNN mengamankan dan menetapkan 4 orang tersangka. Sementara 7 orang lainnya masih sebagai saksi.
Empat para tersangka tersebut adalah inisial TOM (50), AM (23), KLS (45) dan DP (51).
“Menariknya di sini hampir melibatkan seluruh keluarga terlibat jaringan ini,” kata dia.
Sementara Kabid Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya menjelaskan, TOM merupakan pemilik rumah yang berperan mengontrol transaksi narkoba di apotek.
TOM pernah menjalani hukuman penjara selama 3 bulan pada 2012 karena tersangkut kasus judi.
AM yang merupakan anak TOM ,berperan sebagai penjaga di depan apotek. memantau dan mengawasi orang yang keluar-masuk apotek. Para pembeli wajib berkenalan dengan AM agar akses masuk ke rumah lebih cepat dan aman.
“Kalau orang yang sering datang mudah, beli atau pakai di sana (apotek),” kata
Sedangkan KLS berperan sebagai pemantau pembeli dan DP sebagai kurir sekaligus pemasok narkoba ke apotek milik TOM.
DP memperoleh sabu dari jaringan pengedar narkoba di Desa Sidetapa, Kabupaten Buleleng. Ia juga merupakan residivis kasus narkotika beberapa tahun lalu.
Dari apotek tersebut, BNN berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 35,69 gram, sejumlah bong, ponsel dan buku tabungan.
Berdasarkan penyelidikan BNN, apotek ini beroperasi sejak tahun 2019. BNN masih menyelidiki keuntungan yang diperoleh keluarga ini.
Selain itu, analisa data transaksi di ponsel tersebut, apotek ini memiliki ratusan pelanggan. Para pelanggan sebagian besar adalah anak muda yang telah bekerja.
Mereka menjual satu paket sabu seberat 0,1 gram senilai Rp 200 ribu dan 0,2 gram senilai Rp 400 ribu. Mereka mampu menjual sabu untuk 10-50 orang setiap hari.
Dalam kasus ini, BNN telah memanggil para pelanggan secara sukarela ke BNNK Buleleng. Mereka disarankan menjalani rehabilitasi di perusahaan swasta dan pemerintah.
“Dan pelanggannya ini ratusan lebih. Jadi itu adalah korban penyalahgunaan yang tentunya, saya ingatkan kepada warga di Singaraja untuk apabila merasa menjadi bagian pelanggan silakan datang ke BNN untuk kita rehabilitasi. Kita akan fasilitasi,” kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2. Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.