JAMBI – Polresta Jambi melakukan pemecatan dengan tidak hormat terhadap dua personel bintara polisi karena melanggar kode etik.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, dirinya yang telah memimpin langsung upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap dua personel tersebut di Aula Ratu Resident Polresta Jambi pada akhir pekan lalu.
Kapolresta juga mengatakan bahwa kedua personel yakni Brigadir Polisi (Brigpol) Brian Khadfi dan Brigpol Dodi telah melanggar kode etik seperti kasus in absensia artinya jarang masuk dinas.
Sesuai dengan keputusan sidang dan sesuai arahan dari Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, maka kedua personel Polresta Jambi itu di PDTH.
Upacara PTDH bagi kedua personil Polresta Jambi tersebut dilakukan dengan upacara dimana kedua personil tidak hadir di acara itu dan oleh petugas foto kedua personil pemberian tanda silang yang dilakukan oleh inspektur upacara dipimpin langsung Kapolresta Jambi.
Dalam prosesi upacara PDTH itu turut juga dihadiri oleh Waka Polresta Jambi AKBP Ruly Andi Yunianto, para Kabag Polresta, para Kasat dan Kasi di Polresta Jambi, perwira staf, personel Polresta Jambi dan perwakilan siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi.
Sementara itu data dari Polda Jambi sampai saat ini sudah ada 10 personil kepolisian di Polda Jambi dan seluruh jajarannya yang di PTDH karena mereka sudah melanggar kode etik.