ACEH – Kementerian Agama (Kemenag) membantah kabar soal Aceh yang disebut tengah menyiapkan pemberangkatan haji sendiri dan pisah dari pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah.
Ia memastikan informasi bahwa Aceh sedang mempersiapkan haji secara tersendiri, lepas dari penyelenggaraan yang dilakukan Kementerian Agama, adalah tidak benar dan merupakan disinformasi.
“Tidak benar Aceh sedang siapkan haji sendiri, lepas dari Kemenag. Itu disinformasi,” ujar Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo, Sabtu (11/6).
Pernyataan tersebut disampaikan Wibowo guna menepis hoaks yang tersebar di media sosial terkait Aceh yang dikatakan sedang menyiapkan penyelenggaraan haji dan terpisah dari Kemenag.
Dalam video singkat yang viral tersebut memuat pernyataan salah satu anggota Komisi VIII DPR yang menyebut bahwa Aceh sedang mempersiapkan untuk mengelola haji secara tersendiri.
Namun, Wibowo mengatakan informasi itu dipotong oleh pihak tak bertanggung jawab.
Penggalan pernyataan tersebut lalu digabung dengan potongan video ceramah Ustaz Abdul Somad yang membahas tentang dana haji.
Sementara pada salah satu bagian layar, ada gambar Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan tulisan ‘DANA HAJI KURANG RP.1,5T, KEBERANGKATAN CJH TERANCAM BATAL!!! KOK BISA !!!???’
Karenanya, Wibowo menegaskan bahwa informasi dalam tayangan video tersebut tidaklah benar. Ia juga mengatakan apabila video yang sama telah diulas oleh kominfo.go.id dalam rubrik hoaks pada 18 Juni 2020.
Lebih lanjut, Wibowo menjelaskan, informasi hoaks ini sempat mencuat pada Juni 2020 atau tidak lama setelah pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia akibat Covid-19.
Kabar hoaks ini, muncul karena adanya berita di salah satu media daring dengan judul “Aceh Bisa Lobi Arab Saudi Dapat Kuota Haji Sendiri”.
Ia menjelaskan, artikel tersebut memuat harapan dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Muhammad Fadhil Rahmi. Fadil berharap agar Pemerintah Aceh memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melobi Arab Saudi agar memberikan kuota haji secara terpisah kepada Aceh, di luar kuota nasional.
“Dalam berita itu tidak ada kalimat bahwa jemaah Aceh tetap bisa menunaikan ibadah haji,” jelasnya.
Padahal menurutnya, pada saat itu sudah ada pengumuman pembatalan keberangkatan bagi seluruh jemaah haji di Indonesia. Menteri Agama saat itu, Fachrul Razi, juga telah melayangkan surat resmi ke pemerintah Arab Saudi soal pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 2020.
Surat yang dikirim pada 9 Juni 2020 itu tidak hanya berisi pemberitahuan pembatalan jemaah, melainkan juga permintaan agar Saudi tidak menerbitkan visa kunjungan dalam bentuk apa pun bagi WNI.
Sebab, pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Karenanya, ia menilai ada pihak-pihak yang secara sengaja memunculkan hoaks lama dengan tujuan-tujuan tertentu dan menyudutkan pihak Kemenag.
“Jadi bahwa Aceh akan mempersiapkan haji tersendiri, lepas dari tata kelola Kemenag adalah disinformasi yang terjadi pada 2020 dan sekarang dimunculkan kembali dengan tujuan-tujuan tertentu,” tegasnya.
“Ini jelas framing yang jahat,” pungkasnya.