JAMBI – Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kusnindar, terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek sarana dan prasarana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum, Tanjungjabung Timur (Tanjab Timur).
Kusnindar dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam amar putusan majelis hakim, Kusnindar dihukum dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. “Menyatakan Terdakwa (Kusnindar) secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata Hakim Ketua, Syafrizal, membacakan amar putusan, kemarin, Senin (13/6) di Pengadilan Tipikor Jambi.
Sidang diketuai Hakim Ketua, Syafrizal, bersama 2 hakim anggota, Hiashinta Manalu, dan Yofistian.
Selain hukuman penjara, mantan politis NasDem ini juga dihukum pidana denda senilai Ro 50 juta subsider 1 bulan. Kusnindar juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 109 juta subsider 1 bulan kurungan. Nilai itu setelah dikurangi dengan uang yang dititipkan Kusnindar kepada penuntut umum senilai Rp 130 juta.
Terkait putusan ini, Kusnindar yang mengikuti sidang secara daring, melalui Kuasa Hukumnya, Edi Syam, menyatakan menerima putusan hakim. Sementara penuntut umum Kejari Tanjungjabung Timur Ali Hidayatullah, menyatakan masih pikir-pikir.
Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jambi sama dengan tuntutan penuntut umum yang juga menuntut Kusnindar dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang namanya banyak disebut dalam dakwaan KPK dalam kasus suap DPRD Provinsi Jambi ini, didakwa mengorupsi anggaran pembangunan pembangunan sarana dan prasarana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum, Tanjungjabung Timur.
Dalam pengerjaannya, nilai kerugian yang mencapai Rp 777.071.055,42 berdasarkan audir BPKP Provinsi Jambi.
Kusnindar, didakwa secara bersama-sama dengan Raden Rudy Tedja Laksana (divonis 1 tahun 6 bulan penjara) melakukan perbuatan melawan hukum denhan melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Diterangkan dalam dakwaan, pada 2017 lalu, Kusnindar meminta dicarikan proyek pekerjaam di Dinas PUPR Provinsi Jambi melalui Muhammad Imaduddin Alias Iim.
Di tahun yang sama, tepatnya Maret 2017, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Dodi Irawan menyampaikan kepada Rudy Tedja kalau proyek pembangunan sarana dan prasarana TPA Parit Culum adalah milik (jatah) Iim.
Dalam kasus suap DPRD Provinsi Jambi, Kusnindar kerap disebut-sebut dalam kasus lain, yakni suap DPRD Jambi yang melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Kusnindar sebagai anggota dewan disebut-sebut orang yang bertugas sebagai orang yang membagikan uang suap kepada rekannya sesama anggota dewan.