JAMBI – Selama Juni 2022 sudah puluhan perusahaan batu bara yang diberikan sanksi oleh Kementerian ESDM. Meskipun diantaranya saat ini sanksinya sudah dicabut kembali, serta diperbolehkan untuk beroperasi seperti biasa.
Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Drs H Ismed Wijaya MM mengatakan, beberapa waktu terakhir puluhan perusahaan tambang batu bara di Jambi dilarang beroperasi sementara oleh Kementerian ESDM, lantaran melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Perusahaan batu bara yang diberi sanksi oleh Kementerian ESDM, karena melanggar aturan yang berlaku. Baik itu jam operasional, maupun muatan dan yang lainnya.
“Ada 22 perusahaan tambang yang sudah dicabut sanksinya atau yang dilakukan penghentian sementara oleh Kementerian ESDM,” ucapnya.
Bilang Ismed, 22 perusahaan yang sanksinya dicabut tersebut lantaran sudah membuat surat pernyataan, serta berjanji tidak lagi melanggar aturan yang berlaku, yakni yang tertera dalam Surat Edaran Gubernur Jambi.
“22 perusahaan yang dicabut ini, karena mereka sudah membuat surat pernyataan, sehingga sanksinya dicabut,” imbuhnya.
Berikut perusahaan yang diberikan sanksi oleh Kementerian ESDM:
1. PT Winner Prima Sekata
2. PT Sinar Jaya Abadi
3. PT Surya Global Makmur
4. PT Jambi Prima Coal
5. PT Kurnia Alam Investama
6. PT Dinar Kalimantan Coal
7. PT Batu Hitam Sukses
8. PT Sarolangun Prima Coal
9. PT Bumi Bara Makmur Mandiri
10. PT Kasongan Mining Millls
11. PT Tamarona Mas Internasional
12. PT Nan Riang
13. PT Batu Bara Bumi Lestari
14. PT Seluma Prima Coal
15. PT Sarolangun Bara Prima
16. PT Tiga Daya Energi
17. PT Menimex Indonesia
18. PT Sarwa Sambada Karya Bumi
19. PT Hasil Tambang Raya
20. PT Bubuhan Multi Sejahtera
21. PT Daya Bambu Sejahtera
22. PT Inti Bara Nusalima
23. PT Asia Multi Investama
24. PT Triadat Quantum
25. PT Bumi Berdikari Sentosa
26. PT Indobara Parkasa Internasional
27. PT Tebo Prima
28. PT Anugerah Alam Andalas Andalan
29. PT Tebo Agung Internasional
30. PT Kuansing Inti Makmur
31. PT Karya Bumi Paratama
22 yang sanksinya dicabut dari 31 perusahaan tersebut, yakni:
1. PT Winner Prima Sekata
2. PT Sinar Jaya Abadi
3. PT Surya Global Makmur
4. PT Jambi Prima Coal
5. PT Kurnia Alam Investama
6. PT Dinar Kalimantan
7. PT Batu Hitam Sukses
8. PT Sarolangun Prima Coal
9. PT Bumi Bara Makmur Mandiri
10. PT Kasongan Mining Millls
11. PT Tamarona Mas Internasional
12. PT Nan Riang
13. PT Batubara Bumi Lestari
14. PT Seruma Prima Coal
15. PT Sarolangun Bara Prima
16. PT Tiga Daya Energi
17. PT Menimex Indonesia
18. PT Sarwa Sambada Karya Bumi
19. PT Hasil Tambang Raya
20. PT Bubuhan Multi Sejahtera
21. PT Daya Bambu Sejahtera
22. PT Inti Bara Nusalima
Sumber: expos