Oleh: Jamhuri Penggiat Antikorupsi
Kami apresiasi tindakan yang dilaksanakan oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo beserta jajarannya dalam melakukan penertiban angkutan batubara khususnya dalam wilayah hukum Polda Jambi.
Polisi telah melakukan tindakan hukum yang termasuk pada kategori tegas dengan melakukan sejumlah tindakan berupa melayangkan surat kepada pihak Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Lalulintas Polda Jambi dengan surat Nomor : B/1507/VI/REN.5./2022.
Surat dinas korps Bhayangkara dimaksud secara langsung maupun tidak langsung merupakan penyampaian saran dalam pemberian sanksi hukum sesuai dengan peranannya sebagai Aparatur Penegak Hukum, yang berisikan beberapa temuan pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Hasilnya pihak Kementerian ESDM memberlakukan sanksi hukum yang memalukan yaitu hanya seumur jagung tepatnya hanya selama empat hari.
Sepertinya pihak Kementerian ESDM mempertontonkan kepada khalayak ramai akan hal – hal ataupun sikap yang tidak mendidik dan memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa hukum hanyalah sebagai alat permainan belaka.
Kondisi kebijakan pihak kementerian ESDM sepertinya meminta ataupun menyarankan agar pihak Kapolda Jambi beserta jajarannya harus benar – benar tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap masalah angkutan Batubara yang sudah menjadi polemik mendasar khususnya bagi sebagian besar masyarakat dalam wilayah hukum Polda Jambi.
Hal itu perlu dilakukan supaya agar Hukum benar – benar merupakan suatu alat ataupun pegangan dan pedoman yang mengatur kehidupan masyarakat di suatu negara untuk menjaga ketertiban serta menjamin kesejahteraan masyarakat, dan hukum harus menjadi Panglima sekaligus sebagai filter bagi Kekuasaan.
Jadikan kekuasaan tertinggi berada pada Hukum bukan sebaliknya hukum takluk pada kekuasaan, apalagi dijadikan sebagai alat kekuasaan, tapi hendaknya pihak Polda Jambi jangan hanya sekedar sebatas tegas kepada para oknum sopirnya saja, tapi usut juga apa yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran hukum dalam masalah angkutan batubara dimaksud.
Kaji kembali Ketentuan Pasal 5 ayat (2) Perda (Peraturan Daerah) Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi menggunakan kalimat ketegasan yang bersifat limitatif dengan amanat:
“Kewajiban melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus siap selambat – lambatnya Januari 2014.”
Dengan menerapkan sanksi pidana sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 14 dengan amanat: “(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah); (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Ketentuan sebagaimana Perda dimaksud didukung dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengangkuatn Batubara, yang salah satu ketentuannya mengatur tentang jalan khusus sebagaimana yang diatur dengan ketentuan Pasal 1 angka (15) dengan amanat :
“Jalan Khusus adalah jalan yang khusus dibangun oleh investor di bidang pertambangan batubara yang diperuntukkan khusus untuk angkutan batubara dari lokasi penambangan ke suatu pelabuhan dan/atau stasiun kereta api”.
Secara spesifik ketentuan mengenai jalan khusus angkutan Batubara diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus, dengan salah satu ketentuannya diatur dengan Pasal 6 ayat (1) dengan amanat:
”Setiap badan usaha yang akan membangun jalan khusus lintas Kabupaten/Kota wajib memiliki IJK.”
IJK disini singkatan Izin Jalan Khusus yang berarti bahwa kewajiban membangun jalan khusus berada pada tangan investor bukan pada Pemerintah Provinsi Jambi.
Terhitung sejak dari bulan Januari 2014 atau lebih kurang selama 9 tahun 6 bulan atau pada masa 4 rezim kekuasaan yang dimulai dari era kepemimpinan Gubernur Hasan Basri Agus (HBA), yang dilanjutkan oleh
rezim Zumi Zola Zulkifli Nurdin.
Diteruskan oleh kepemimpinan Fachrori Umar, sampai saat ini (2022) dibawa kepemimpinan Al Haris sebagai Gubernur patut diduga kuat untuk diyakini tidak satu berkas perkarapun dapat ditemukan dalam pelaksanaan penyidikan terhadap pelanggaran sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 13 Perda 13 tahun 2012 tentang pengangkutan Batubara yang dimaksud.
Apalagi sampai dengan adanya putusan lembaga peradilan sepertinya sudah dapat dipastikan tidak akan pernah ada, artinya patut diduga kuat untuk diyakini bahwa oknum Gubernur Jambi sebagaimana diatas dalam kurun waktu selama Sembilan tahun lebih telah dengan sengaja melakukan tindakan pembiaran.
Pihak Polda Jambi harus benar – benar mampu dan dengan keyakinan penuh untuk sebuah kebenaran dan kepentingan masyarakat dengan menempatkan diri dengan ketegasan yang dalam kategori setegas – tegasnya sebagai Aparatur Penegak Hukum dalam melakukan upaya penegakan hukum (Law Enforcement).
Dengan menerapkan asas persamaan hak dan kedudukan dihadapan hukum (Equality before the law) agar hukum benar – benar punya roh dan jiwa dan tidak lagi dinilai hukum hanya tajam kebawah tumpul keatas.