MOTIF kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo hingga saat ini belum secara gamblang diungkap penyidik.
Terkait hal ini, kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak membeberkan fakta baru.
Kamaruddin menduga mendiang Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengetahui informasi soal bisnis haram yang diduga dijalankan Irjen Ferdy Sambo.
Ia meyakini info sensitif itu sampai ke telinga istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pengacara yang kini namanya banyak dicari itu menyangka Brigadir J menyampaikan informasi tersebut kepada Putri.
Walhasil, Putri memarahi Ferdy Sambo sehingga memicu pertengkaran di antara pasutri itu.
“Kau ini melakukan tata niaga ini, ada judi, ada sabu-sabu, ada miras, macam-macamlah itu,” kata Kamaruddin menyampaikan gambaran tentang cekcok tersebut, saat dikonfirmasi awak media, dikutip dari WE pada Selasa (16/8/2022).
Praktisi hukum berdarah Batak itu juga menyebut Putri mengancam membongkar usaha ilegal yang dilakukan Ferdy Sambo. Ancaman itu diyakini membuat mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri tersebut panik.
“Namanya orang akan dilaporkan, panik dong,” ujar Kamaruddin.
Menurut Kamarudin, kepanikan itu mendorong Ferdy Sambo berusaha mencari kambing hitam.
“Kambing hitamnya ialah almarhum (Brigadir J, red), tahulah yang mengadu ini, disiksalah dia, dipatah-patahkan jari-jarinya, kakinya dihajar supaya dia mengaku,” kata Kamaruddin.
Oleh karena itu, Kamaruddin menduga Ferdy Sambo menderita kelainan jiwa.
“Dia (Ferdy Sambo, red) diduga menderita psikopat. Habis (Brigadir J) disiksa, ditembak, dibunuh,” kata dia.
Ferdy Sambo yang menyandang status tersangka pembunuh Brigadir J kini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Alumnus Akademi Polri (Akpol) 1994 itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.