SUMBAR – Sehari jelang peringatan hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia ke-77, jajaran Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, kembali berhasil menangkap dan menggulung tujuh bandar judi online sandi 303 dan satu orang bandar judi Non Online di Ranah Lansek Manih.
“Semua pejudi yang ditangkap ini sebanyak 12 orang dan tujuh orang merupakan bandarnya dan satu orang pelaku judi non online (alik domino) dan selebihnya pejudi,” kata Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, Selasa (16/8/2022).
Dia sebutkan, sebelumnya, polisi juga berhasil menggulung seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) dibagian Satpol PP yang diduga sebagai bandar judi di Sijunjung beberapa minggu lalu.
Nah, kini Jajaran Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, dibawa komando AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi kembali berhasil membabat praktik perjudian online di Ranah Lansek Manih.
Ada sebanyak 12 tersangka kriminal bersandi 303 itu berhasil ditangkap ditempat yang berbeda. Penangkapan atas 12 tersangka tersebut diduga berpraktik secara online dengan sandi 303.
Penangkapan 12 tersangka tersebut ditangkap empat kecamatan. Diantaranya, ditangkap di Kecamatan Kamangbaru sebanyak lima tersangka, di Kecamatan Koto VII lima tersangka, Lubuktarok juga ditangkap satu tersangka dan Kecamatan Sijunjung juga tertangkap satu tersangka.
Mengenai masa hukuman, kata kapolres, tersangka dijerat pasal 303 KUHP. “Dalam pasal 303 tersebut, menyebut bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta,”tambah kapolres.
Gawatnya lagi, dari tersangka itu terdapat seorang oknum kepala jorong. Oknum tersebut disangkakan atas dugaan judi Non Online “Alik Domino”.
Selain mengaman para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa uang, HP, buku tabungan dan beberapa kartu ATM.