KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang kerja sama dengan influencer atau pemengaruh dalam rangka meningkatkan partisipasi publik dalam Pemilu.
Rencana itu merupakan pembaruan yang tertuang dalam rancangan peraturan KPU (RPKPU) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada 2024. Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz mengungkap pihaknya berkaca dari pengalaman Pemilu 2019.
“Ini upaya kami untuk menjangkau perkembangan yang selama ini kita alami di pemilu 2019, bagaimanapun juga transmisi informasi yang berkembang terutama di media sosial ya,” ujar Mellaz, Jumat (19/8).
Dalam RPKPU tertanggal 18 Agustus, pada pasal 32 ayat (1) RPKPU itu menyebut;
“KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan peningkatan Partisipasi Masyarakat dengan sasaran: a. Pemilih; b. masyarakat umum; c. media massa; d. Peserta Pemilu atau Peserta Pemilihan; e. pengawas Pemilu atau pengawas Pemilihan; f. pemantau Pemilu atau pemantau Pemilihan; g. organisasi kemasyarakatan; h. masyarakat adat; dan/atau i. instansi pemerintah.”
Sementara, pada pasal 32 ayat 2 huruf (h) disebutkan warga internet atau netizen sebagai bagian dari pemilih.
“Nanti sejumlah warganet yang misalnya, saya nggak sebut famous tapi ya jaringannya luas, dampaknya signifikan, mungkin bisa ketemu sama kita, ngopi bareng untuk saling berbagi informasi, dan tukar menukar perkembangan,” papar Mellaz.
Ia mengungkap hal ini dilakukan sebab arus informasi yang beredar di media sosial cenderung memiliki bias lebih tinggi. Terlebih, tidak ada indikator untuk memverifikasi informasi beredar seperti yang dilakukan oleh media massa.
“Nah karena itu yang paling penting kita berusaha jangkau warganet ini untuk kemudian kita libatkan dalam konteks partisipasi masyarakat itu dalam rangka membantu KPU untuk menyebarluaskan juga informasi,” tegasnya.
Meski demikian, Mellaz menyebut wacana ini masih berbentuk instrumen hukum dan belum memiliki bentuk konkret. Pasalnya, RPKPU ini pun masih dalam tahap uji publik untuk mendengar masukan dari berbagai pihak.