Jambi – Partai NasDem dalam waktu dekat ini akan melakukan penggantian antarwaktu (PAW) terhadap Rahima istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar.
Rahima merupakan kadernya di DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 karena menjadi tersangka kasus uang ketok palu pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
NasDem mendukung komitmen KPK mengungkap kasus suap yang diberikan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola itu.
“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan PAW,” ujar Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Pendidikan Politik NasDem Provinsi Jambi, Ismail Makruf, Kamis (22/9)
Rahima kala itu dari Fraksi Demokrat menerima uang Rp 200 juta pada Januari 2017 di ruang tengah Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 orang sebagai tersangka suap
“Iya,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri,
Kata dia, KPK tetap mengembangkan perkara suap yang turut menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang kini sudah bebas bersyarat.
Tim penyidik KPK akan terus melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi guna mengumpulkan alat bukti.
“Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan,” ujarnya.
28 tersangka itu, Mely Hairiya-Luhut Silaban-Mesran dari Fraksi PDIP,
M Khairil-Bustami Yahya dari Gerindra.
Hasani Hamid-Nurhayati-Rahima-Nasri Umar dari Demokrat.
Agus Rama-Hasyim Ayub dari PAN. Syopian-Mauli-Hasan Ibrahim dari PPP. Sofyan Ali dari Fraksi PKB yang sekarang menjadi Anggota DPR RI, Sainudi-Muntalia dari PKB. Kemudian, Rudi Wijaya dan Supriyanto dari PKS.
M. Juber-Popriyanto-Tartiniah-Ismet Kahar dari Golkar. Lalu, Abdul Salam Haji Daud-Djamaludin-Muhammad Isroni-Kusnindar-Edmon dari Fraksi Restorasi Nurani.
Kini, di antara mereka ada yang masih duduk di periode 2019-2024 di DPRD Provinsi Jambi dan DPR RI.